Site icon Kantor Berita Kalimantan

KPU Kabupaten Banjar Bantah Terima Hadiah dari Parpol dan Bacaleg Pemilu 2024

MARTAPURA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar M Nor Aripin membantah hadiah atau door prize Kirab Pemilu Tahun 2024 berasal dari parpol dan Bacaleg, Kamis (7/9/2023).

KPU Kabupaten Banjar menggelar Kirap Pemilu 2024 dan disela kegiatan membagikan sejumlah hadiah atau door prize bagi peserta kirab, Rabu (/9/2023). Namun, hadiah yang diberikan menjadi tanda tanya besar darimana datangnya, bahkan muncul dugaan diberikan parpol dan Bacaleg.

Untuk mengetahuinya sejumlah awak media meminta keterangan tentang Ketua KPU Kabupaten Banjar M Nor Aripin.

Dalam keterangannya kepada awak media, M Nor Aripin menjelaskan, bahwa hadiah tersebut berasal daru pemberian dari berbagai instansi di Kabupaten Banjar.

“Untuk membantu meramaikan Kirab Pemilu Tahun 2024, maka kami mendapatkan bantuan berupa barang yang kami gunakan sebagai hadiah undian dari berbagai instansi atau vendor diantaranya DPRD Banjar, Pemkab Banjar, Bank BSI, Ponpes Darul Hijrah (berupa iring iringan kirab), dan Bank BRI,” ujar Nor Aripin, Kamis (7/9/2023) siang.

Saat ditanya apakah KPU Banjar juga menerima pemberian dari caleg dan partai politik (parpol) ? Atas pertanyaan ini Aripin menegaskan, bahwa pihaknya tidak ada menerima hadiah dari bacaleg dan parpol peserta Pemilu 2024.

“Tentu saja tidak ada, dan tidak boleh, karena saya juga memeriksa kemarin, karena kalau ada pemberian dari parpol, sangat sensitif untuk netralitas,” tegasnya.

Aripin membeberkan, pihaknya hanya menerima bantuan berupa barang, dan tidak ada menerima bantuan berupa uang tunai dari berbagai pihak untuk meramaikan Kirab Pemilu 2024.

“Saya jelaskan lagi bahwa mereka memberi itu hanya untuk memeriahkan saja, kalau pemberian dari caleg tidak boleh ada masuk, apalagi kalau sampai hadiahnya diberi nama caleg, tentu saja tidak bisa,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah ada bukti tanda terima dari pemberi hadiah, Ketua KPU Banjar ini menyatakan, bahwa itu semua Kasubag di KPU Banjar yang mengurusnya. Namun, ia tidak tahu pasti ada tidaknya tanda terima tersebut, tetapi yang jelas itu bentuknya bukan gratifikasi.

“Ini kan bentuknya bukan gratifikasi, tapi memeriahkan aja,” pungkas Ketua KPU Kabupaten Banjar M Nor Aripin.

Exit mobile version