Martapura : KPU Kabupaten Banjar jadwalkan PSU di dua TPS 5 dan 11 pada Sabtu (27/4/2019) di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah mengatakan, rekomendasi Panwascam Pengaron untuk PSU di TPS 5 dan TPS 11 segera dilaksanakan. Namun, hal itu tergantung kesiapan logistik surat suara dari KPU.
Fajeri menegaskan, PSU adalah hal yang biasa dan hal itu terjadi di banyak daerah di Indonesia, termasuk di Kalsel. Jadi tidak ada masalah, karena hal itu sudah diatur oleh Undang-Undang, tinggal kita laksanakan dengan tertib, aman dan lancar.
“Kita percaya masyarakat kita cukup cerdas berpolitik dan mari kita sukseskan PSU dalam suasana yang aman, damai dan sejuk,” ujarnya.
Pelaksanaan PSU Tergantung Ketersediaan Logistik Surat Suara
Terpisah, Komisioner KPU Kalsel Hatmiati Mas’ud menjelaskan, pihaknya telah meminta logistik surat suara tambahan untuk PSU ke KPU RI. Sebab, untuk PSU di kabupaten/kota hanya tersedia surat suara untuk DPRD mereka saja.
“Untuk surat suara lain seperti DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Pilpres itu disediakan KPU RI,” jelasnya.
Hatmiati Mas’ud berharap logistik surat suara bisa cepat datang dan bisa digelar PSU di 2 TPS di Desa Mangkauk, Pengaron.
“Kalau logistik surat suara terlambat, maka kita meminta Bawaslu untuk rekomendasi ulang agar PSU dapat digelar,” pungkasnya.