KBK.NEWS MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melakukan persiapan untuk menghadapi Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK terkait gugatan Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, Sabtu (4/1/2025).
Kesiapan KPU Kabupaten Banjar selaku termohon dalam menghadapi gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim atas hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib.
“Untuk menghadapi Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK ini, kami akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalsel,” jelasnya, Sabtu (4/1/2025) sore.
Kemudian, beber Ketua KPU Kabupaten Banjar ini, pihaknya juga akan menyiapkan penasehat hukum dalam menghadapi Sidang di MK tersebut.
” Selain koordinasi dengan KPU Provinsi Kalsel, kami juga akan menyiapkan penasehat hukum untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi nanti,” tegas Ketua KPU Kabupaten Banjar yang akrab disapa Azis ini.
Sebelumnya, kemarin Jumat Tanggal 3 Januari 2025 Pukul 14.00 WIB, MK telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 64/PAN.MK/e-AP3/12/2024: telah meregistrasi perkara: NOMOR 64/PHPU.BUP-XXII/2025 diajukan oleh: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim.
Hal tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 05 Desember 2024 memberi kuasa kepada Ertandi, dkk Selanjutnya disebut sebagai Pemohon. Kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar sebagai Termohon.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota, Mahkamah Konstitusi melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Terkait telah diregistrasinya gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim ini, Muhammad Rusdi selaku Tim Hukum membenarkannya.
“Ya tadi sore sekitar Pukul 03.00 WITA kami menerima pemberitahuan dari MK tentang telah dicatat dan registrasinya gugatan Paslon Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim. Diregistrasi gugatan ini menandakan, bahwa MK mengabaikan ambang batas selisih perolehan suara 2,5 persen,” jelas advokat asal Kota Martapura ini, Jumat (3/1/2025) malam.
“Selanjut dalam 4 hari kedepan kami siap mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan,” tegas Muhammad Rusdi.
Pilkada Kabupaten Banjar diikuti 2 Paslon, yakni Paslon Nomor Urut 1, Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie. Sedangkan Paslon Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim.
Paslon Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim menilai telah terjadi sejumlah pelanggaran yang dilakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Nomor Urut 1 pada saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banjar. Sejumlah dugaan pelanggaran tersebut kemudian menjadi bahan untuk digugat di Mahkamah Konstitusi.