KBK.NEWS, JAKARTA – KPU Kalsel mendapat bantuan dari KPU RI dengan menyiapkan tim hukum guna menghadapi 2 gugatan PHPU Pemilu 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024).
Saat ini seluruh KPU dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi pihak terkait pada sengketa perselisihan suara hasil Pemilu sedang berkumpul di Jakarta. Mereka semua sedang mengumpulkan sejumlah saksi dan bukti yang dibantu oleh KPU RI dengan menyediakan para kuasa hukum.
Untuk sengketa perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang terjadi di 2 Dapil di Kalimantan Selatan saat ini sedang menyiapkan sejumlah bukti dan saksi di sidang Mahkamah Konstitusi.
” Kehadiran kami di Jakarta ini untuk persiapan menghadapi gugatan PHPU dari 2 Dapil, yakni dari Dapil Kalsel 1 dan Dapil Kalsel 2. KPU RI menyiapkan tim hukum, kami menyediakan berkas – berkas dan data perolehan suara yang disengketakan,” jelas Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Minggu (28/4/2024).
Kemudian Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib mengatakan, bahwa pihaknya saat ini fokus untuk menyiapkan sejumlah data dan bukti yang dimiliki guna menghadapi gugatan PHPU di Sidang MK.
” Sidang awal gugatan PHPU di MK nanti akan di mulai Tanggal 2 Mei 2024,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Banjar yang akrab disapa Aziez ini.
Gugatan sengketa perselisihan suara Pileg 2024 untuk Caleg DPR RI di Dapil Kalimantan Selatan 1, khususnya di Kabupaten Banjar dilakukan Partai Demokrat. Mereka menilai terjadi penambahan suara untuk Partai Amanat Nasional yang merugikan Partai Demokrat dan peristiwanya diduga terjadi di 8 PPK.
8 PPK tersebut, yakni PPK Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Aluh Aluh, Astambul, Mataraman, Sungai Pinang, dan PPK Kecamatan Cintapuri Darussalam. Sedangkan 1 PPK lainnya berada di Kabupaten Batola, yakni PPK Kecamatan Rantau Badauh.