
Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa (kiri), Mantan Ketua KPU Banjarbaru , Dahtiar (kanan). Foto : Humas MK
KBK.NEWS BANJARMASIN – Mantan Ketua KPU Kalsel, Samahudin Muhharam menegaskan,bahwa KPU Kalsel seharusnya turut bertanggung jawab atas karut marut pelaksanaan Pilkada Banjarbaru yang berdampak dengan dipecatnya empat Komisioner KPU Banjarbaru serta PSU, Kamis (5/3/2025).
Hal tersebut disampaikan Samahuddin Muharram dalam menyikapi keputusan DKPP RI yang memecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru dan 1 diberikan sanksi peringatan keras.
Menurut Samahuddin, keputusan DKPP RI itu sudah tepat dan tegas dan layak diapresiasi. Namun KPU Kalsel harus bertanggung jawab atas karut marut pelaksanaan pemungutan suara yang berdampak pada hasil pelaksanaan Pilkada Banjarbaru 2024 tersebut.
“Kesalahan terbesar mereka itu, mereka tidak memberikan ruang kepada pemilih untuk menyampaikan hak politik para pemilih di Pilkada Banjarbaru. Memang seharusnya tidak ada lagi gambar paslon yang sudah didiskualifikasi dan harusnya menggantinya dengan kotak kosong,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (5/3/2025).
KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), beber mantan Ketua KPU Kalsel ini seharusnya turut bertanggung jawab atas kesalahan fatal yang diputuskan KPU Banjarbaru, sehingga mereka terkena sanksi pemecatan. Apalagi secara hirarki KPU Banjarbaru tentunya sebelum memutuskan persoalan besar di Pilkada Banjarbaru harus melakukan koordinasi dengan KPU Kalsel.

“Jadi keputusan yang dibuat KPU Banjarbaru terkait masih ada gambar Paslon Wali Kota Banjarbaru yang didiskualifikasi dan jika mencoblosnya dianggap tidak sah. KPU Kalsel harus bertanggung jawab,” tegas mantan Ketua KPU Kalsel Dr.H.Samahuddin Muharram, S.IP.,M.Si.,
Sebelumnya perkara bernomor 25-PKE-DKPP/I/2025 diputuskan 5 orang Komisioner KPU Banjarbaru bersalah. Majelis Hakim DKPP bersalah.
Heddy Lugito, Ketua DKPP, mengumumkan keputusan, bahwa Dahtiar dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua sekaligus anggota KPU Banjarbaru. Selain itu, tiga anggota lainnya, yaitu Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto, turut dinyatakan melanggar kode etik dan mendapat sanksi tegas. Sementara itu, Haris Fadhillah, anggota KPU Banjarbaru lainnya, diberikan peringatan keras.
Catatan lainnya, hasil Pilkada Banjarbaru 2024 telah digugat dalam perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan PHPU tersebut akhirnya MK memutuskan untuk Pilkada Banjarbaru dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).