KBK.NEWS BANJARMASIN – KPU Kalsel masih menggunakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk syarat pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel di Pilkada 2024 sambil menunggu perintah dari KPU RI, Jumat (23/8/2024).
“Hari ini kami menyampaikan kepada semua stakeholder (pemangku kepentingan – red) bagaimana syarat pencalonan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah,” jelas Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Jumat (23/8/2024).
Hal tersebut disampaikan Nida Guslaili seusai menggelar Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2024 di Hotel Gsign Banjarmasin.
Menurut Nida, pihaknya masih menggunakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, sebab belum menerima perintah dari KPU RI terkait adanya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Terkait dengan adanya putusan MK, kami belum menerima perintah dari KPU RI, jadi selama belum ada perintah KPU RI kita masih menggunakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tegas Nida.
Beberapa hari yang lalu Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada. Dalam amar putusannya MK memutuskan tentang syarat dan ambang batas pencalonan threshold partai politik yang tidak lagi mewajibkan harus 20 persen kursi di DPRD dan ada persentasi baru yang ditetapkan.
Dalam Amar Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Putusan MK ini dibacakan pada Selasa Tanggal 20 Agustus 2024 lalu.
Dengan keluarnya putusan MK tersebut , maka syarat pencalonan seperti yang tertuang di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada menjadi berubah. Hal tersebut juga akan merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah.
Kemudian Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur calon kepala dan wakil daerah harus memiliki usia yang memenuhi syarat pencalonan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada, peserta Pilkada disebutkan harus memenuhi batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.
Berikut ini syarat calon kepala daerah yang disosialisasikan KPU :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
4. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
5. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
6 . Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
8. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
9. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
10. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi
12. Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
13. Belum pernah menjabat sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota pada daerah yang sama
14. Berhenti dari jabatannya bagi gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
15. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota
16. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
18. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.