KPU Kalsel Segera Menjalankan Juknis Pelaksanaan Pilkada Serentak Seperti Tertuang Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Guna Melanjutkan Tahapan Pilkada Yang Akan Digelar 9 Desember 2020. (13/6/2020)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Juknis tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.
Terkait dengan telah keluarnya Juknis atau PKPU tersebut, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji mengatakan kesiapan pihaknya untuk menjalankan tahapan Pilkada di Kalsel. Menurut Sarmuji, pihaknya segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti Juknis pelaksanaab tahapan pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020.
“Paling lambat hari Senin (15/6/2020) KPU Kalsel akan menggelar rapat pleno persiapan pelaksanaan tahapan pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020,” jelasnya, Sabtu (13/6/2020).
Untuk persiapan pelaksanaan tersebut ungkap Ketua KPU Kalsel ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota agar melantik PPS yang belum dilantik dan mengaktifkan PPK.
“Kami akan perintahkan kepada KPU di kabupaten dan kota untuk melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” tegas Sarmuji.
PKPU Nomor 5 Tahun 2020 adalah perubahan ketiga dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Program dan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2020. Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah di Indonesia, dan 7 diantaranya di Kalimantan Selatan.
displayby=”recent_posts”[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]