KBK.NEWS, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menyatakan kesiapan mereka untuk menggelar kampanye pemilu 2024 di lembaga pendidikan dan kampus, Senin (18/9/2023).
Dosen UIN Antasari DR Jalaluddin dalam pemaparannya pada pendidikan politik yang digelar Kesbangpol Kalsel menyampaikan tentang diperbolehkan kampanye politik di lembaga pendidikan. Hal tersebut menurutnya berdasarkan keputusan MK No. 65/PPU-XXI/2023.
“Sekarang kampanye di lembaga pendidikan dan di perguruan tinggi diperbolehkan,” jelas Dosen UIN Antasari Banjarmasin ini, Senin (18/9/2023).
Terkait dengan bolehnya berkampanye pemilu 2024 di lembaga pendidikan, kampus atau perguruan tinggi ini, Komisioner KPU Kalsel Riza Anshari menyampaikan kesiapan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu. Namun, untuk pelaksanaannya secara legal formalnya menunggu tahapan (kampanye) dan semua peserta Pemilu 2024 mendapat kesempatan yang sama.
“Siap tidak siap KPU harus siap menggelar kampanye di lembaga pendidikan,” pungkas Riza Anshari.