Site icon Kantor Berita Kalimantan

KPU Kalsel Sosialisasikan Peraturan Kampanye Pilkada Serentak 2024

KBK.NEWS BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menggelar sosialisasi peraturan  pemilihan kepala daerah  (Pilkada) serentak 2024, Minggu (22/9/2024) malam.

Acara yang digelar di salah satu cafe di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5 Banjarmasin ini menghadirkan 3 narasumber, yakni 2 Komisioner KPU Kalsel, yakni Fahmi Failasofa, Nida Guslaili Rahmadina, dan Komisioner Bawaslu Kalsel, Tessa Aji Budiono.

Fahmi Failasofa dalam pemaparannya menyampaikan tentang tahapan kampanye berikut sejumlah aturan yang wajib dipatuhi peserta Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut meliputi jadwal kampanye dan pelaksanaan kampanye pilkada serentak yang sudah diatur dalam peraturan dan perundangan yang berlaku.

Komisioner KPU Kalsel ini juga menyampaikan, tahapan pelaksanaan kampanye pilkada serentak dimulai pada 25 September 2024. Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024,” jelas Fahmi Failasofa.

Untuk debat antar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, beber Fahmi, akan pihaknya gelar maksimal 3 kali.

“Untuk debat calon kepala daerah akan kami gelar maksimal 3 kali debat,” ungkapnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kalsel Tessa Aji Budiono menyampaikan tentang fungsi pengawasan pihaknya pada masa kampanye. Misalnya tentang pemasangan dan penertiban alat peraga kampanye (APK),  pengawasan lainnya dan penindakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Setelah pemaparan dari para narasumber, kemudian juga dilakukan kesempatan kepada para undangan untuk menanyakan terkait peraturan kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2024. Beberapa pertanyaan disampaikan para undangan atau peserta yang mengikuti sosialisasi, misalnya tentang bagaimana ruang dan waktu untuk iklan di berbagai media.

Sosialisasi peraturan pilkada serentak 2024 yang digelar KPU Kalsel ini mengundang partai politik, pasangan calon kepala daerah, dan jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik di Kalsel.

Exit mobile version