KPU Kalsel Tidak Rela Dituduh memanipulasi perolehan suara di penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu (23/12/2020).
Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) kemarin Selasa (22/12/2020) telah secara resmi mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait gugatan Paslon Nomor Urut 2 ini, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji menyampaik kesiapan pihaknya menghadapinya di MK.
“Sebagai pihak termohon KPU Provinsi Kalsel siap menghadapi sengketa PHP Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya, Rabu (23/12/2020) siang di Banjarmasin.
Berkenaan dengan angka atau hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Kalsel dan dituduh tidak masuk akal atau mustahil, kata Sarmuji, tentu akan dijawab KPU dengan sejumlah bukti di MK.
“Kami ngak rela dituduh manipulatif dan curang, Saya ngak rela, kami bekerja on the track sesuai aturan. Kalau ada perolehan yang nol itulah faktanya,” pungkas Ketua KPU Kalsel ini.