Site icon Kantor Berita Kalimantan

KPU Kota Banjarbaru Resmi Batalkan Pencalonan Paslon Walikota Aditya – Said Abdullah

KBK.News, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, secara resmi menetapkan pembatalan pencalonan pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H Said Abdullah sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, Jumat (1/11/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar. Ia menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024,” ujar Dahtiar saat press rilis di kantor KPU Banjarbaru, Jumat (1/11/2024) siang.

Keputusan tersebut, lanjut Dahtiar, dibuat berdasarkan dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel pada Kamis (31/10/2024) kemarin.

“Dari rekomendasi tersebut dan bukti pelanggaran administrasi, KPU Kota Banjarbaru telah menetapkan pembatalan pencalonan,” imbuhnya.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024. Dan segera salinan ini akan kami (KPU Banjarbaru) sampaikan ke paslon nomor urut 2,” pungkasnya.

Exit mobile version