Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya tetapkan beberapa sejumlah lokasi yang boleh dipasang alat peraga kampanye (APK) oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernut di Kota Palangkaraya, Jumat (25/9/2020).
Penetapan lokasi yang diperbolehkan untuk memasang APK disampaika Ketua KPU Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah. Hal ini Ia sampaikan pada rapat koordinasi (Rakor) penetapan fasilitas umum untuk kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga, Kamis (24/9/2020), di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“KPU Palangka Raya melaksanakan rapat bersama perwakilan timses paslon, Bawaslu, dan pihak terkait. Hal ini dalam rangka memberikan informasi tempat-tempat pemasangan alat peraga kampanye Pilgub Kalteng,” ujar Ngismatul.
Terkait dengan APK ini, KPU provinsi telah memfasilitasi pembuatan materi kampanye paslon berupa baliho sebanyak lima buah untuk setiap paslon. Kemudian baliho tersebut akan dipasang pada sejumlah titik yang sudah ditentukan.
“Sesuai penetapan dari provinsi, KPU kabupaten/kota akan memfasilitasi lima baliho paslon, selain itu setiap paslon diperbolehkan mencetak baliho sebanyak 200 persen dari jumlah yang dicetak oleh KPU,” tandas Ngismatul.
Ketua KPU Kota Palangkaraya ini juga mengungkapkan, untuk lokasi pemasangan baliho, KPU memfasilitasinya sebanyak 15 titik di Kota Palangka Raya. Lokasi tersebut meliputi di Jalan A. Yani depan Sanaman Mantikei, Jalan Tjilik Riwut Km. 5 atau di depan stadion Tuah Pahoe, Kalampangan atau di samping kelurahan, di Tangkiling seberang Puskesmas, Jalan Tumbang Talaken Simpang Tiga Petuk Bukit, Pahandut seberang dekat SPBU, bundaran Burung arah ke Jalan Sukarno, dan Jalan Hiu Putih di sekitar SDN 5 Bukit Tunggal.
“Selain itu lokasi lain berada di jalan Yos Sudarso simpang Galaksi, jalan trans Kalimantan Desa Taruna, Jalan R.T.A Milono simpang Maduhara, Jalan G. Obos simpang empat Willem AS, Bundaran Seth Adji, jalan Adonis Samad, dan jalan Tjilik Riwut Km 27 depan arboretum,” beber Ngismatul.
Disampaikan, penetapan lokasi tersebut sudah disurvei terlebih dahulu dan sesuai dengan SK Wali Kota Palangka Raya tahun 2019, serta telah berkoordinasi dengan kepala DPM-PTSP Kota Palangka Raya, sehingga tidak menyalahi perda.
“Sebelumnya kita sudah cek lokasi, serta meminta ijin kepada wali kota serta koordinasi dengan PTSP terkait lokasi-lokasi pemasangan APK tersebut,”terang Ngismarul.
Sementara itu lokasi-lokasi yang tidak boleh dipasang APK di antaranya tempat ibadah termasuk halamannya, gedung kantor pemerintahan, fasilitas pendidikan seperti sekolah dan kampus, kemudian rumah sakit atau puskesmas.
“Kita juga sudah sampaikan kepada perwakilan tim paslon untuk tidak memasang APK di pagar-pagar taman kota, tiang listrik, serta pohon-pohon yang membentang jalan, karena hal tersebut juga dilarang dalam perwali,” tegas dia.
Source : (MC. Isen Mulang.1/nd)