KBK.NEWS, JAKARTA – Tidak dibahas di pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Banjar dan KPU Kalsel, KPU RI mendapat keberatan dari saksi Partai Demokrat adanya perbedaan hasil antara C1 dan D1 hasil, Selasa (12/3/2024).
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara pemilu 2024 tingkat nasional digelar oleh KPU RI di Jakarta, Selasa (12/3/2024). Pada giliran pembacaan hasil pleno KPU Kalsel, adanya keberatan dari saksi Partai Demokrat. Padahal sebelumnya keberatan Partai Demokrat ini tidak dibahas di pleno ditingkatkan KPU Kabupaten Banjar dan KPU Provinsi Kalsel.
Saksi Partai Demokrat, Andi Nurpati menyampaikan keberatan atas hasil D1 caleg DPR RI di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar. Kelima kecamatan tersebut masing – masing, Kecamatan Sungai Pinang, Astambul, Aluh Aluh, Gambut, dan Kecamatan Kertak Hanyar.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang memimpin pleno rekapitulasi meminta penjelasan kepada KPU Kalsel. Penjelasan yang diminta diantaranya tentang selisih perolehan suara yang dipersoalkan saksi Partai Demokrat di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar.
Ketua KPU RI juga menanyakan kepada KPU Kalsel tentang jumlah TPS dan DPT di 5 kecamatan yang dipersoalkan selisih suara antara data C1 yang dipegang saksi Partai Demokrat dengan D1 hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Terkait persoalan ini, Hasyim Asy’ari menanyakan hasil pemantauan Bawaslu Kalsel, termasuk upaya penanganan yang dilakukan.
Menanggapi pertanyaan tersebut Ketua Bawaslu Kalsel Aris Mardiono menjelaskan, bahwa saat ini laporan adanya perbedaan hasil yang disampaikan saksi Partai Demokrat tersebut ditangani Bawaslu Kabupaten Banjar. Aris Mardiono juga menyampaikan kepada Ketua KPU RI, Hasyim, bahwa laporan terkait selisih perolehan suara sudah diterima dan diregister Bawaslu Banjar Tanggal 8 Maret 2024 lalu.
Pada kesempatan ini Ketua KPU RI menegaskan, bahwa sampai sejauh ini proses rekapitulasi berjenjang yang pihaknya lakukan sudah dianggap benar. Menurutnya hasil penghitungan suara yang telah pihaknya terima dari TPS hingga KPU Kalsel dianggap benar dan disahkan.
“Kecuali ada bukti lain yang menyatakan, bahwa apa yang kita sahkan disini tidak benar, baru bisa kita koreksi sepanjang beku penetapan hasil secara nasional. Tapi kalau sudah melewati hasil penetapan nasional, ya mohon maaf, itu nanti lewat Mahkamah Konstitusi,” kata Hasyim Asy`ari.