Perkara dengan nomor registrasi 49/DKPP-PKE-VII/2018 ini diadukan oleh Masrian Noor. Pemeriksaan akan dilangsungkan hari Kamis, (15/03/2018) bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Selain pihak Pengadu dan Teradu, dalam pemeriksaan ini DKPP juga memanggil Ketua dan Anggota Panwas Tabalong untuk menjadi pihak terkait.
“DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap ketua KPU Kab. Tabalong hari Kamis tanggal 15 Maret 2018. Pemeriksaan akan dipimpin oleh anggota DKPP Alfitra Salam bersama Tim Pemeriksa Daerah wilayah Kalimantan Selatan,” kata Umi Nazifah, Kasubbag Publikasi dan Sosialisasi (14/03/2018).
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sidang pemeriksaan yang beragendakan mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu ini akan digelar secara terbuka dan dibuka untuk umum.
“Sidang ini terbuka untuk umum dan media dapat mengikuti jalannya sidang pemeriksaan,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa untuk kelancaran jalannya sidang, DKPP juga melakukan rapat koordinasi teknis dengan mengundang Polda, Kasek Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretaris Provinsi Kalimantan Selatan, sekretariat Bawaslu dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, serta Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Editor : Syahminan
Penulis : Amang Beset