Kantor Berita Kalimantan

KPU Tabalong Keliru Tetapkan Jadwal Kampanye

Tanjung – KPU Tabalong mendapat surat rekomendasi dari Bawaslu setempat, karena mengeluarkan jadwal kampanye tidak memperhatikan hari besar keagamaan,bahkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri masuk dalam kegiatan kampanye Pilkada Tabalong 2018.

Bawaslu Tabalong telah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Tabalong dan meminta agar melakukan perbaikan dalam menyusun jadwal kampanye Pilkada Tabalong 2018. Hal itu jelas Komisioner Bawaslu Tabalong Fahmi Failasopa, perlu dilakukan, sebab KPU Tabalong telah memasukan hari – hari besar keagamaan dalam jadwal kampanye bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Tabalong peserta Pilkada 2018.

“Hari Raya Nyepi kemarin masuk dalam jadwal kampanye, makanya kami berikan rekomendasi KPU Tabalong untuk memperbaiki,” jelas Fahmi (31/03/2018).
Menurut Fahmi surat rekomendasi telah pihaknya layangkan ke KPU Tabalong dan meminta segera dilakukan perbaikan, sebab dalam peraturan tidak boleh ada kampanye di hari-hari besar,terlebih di hari besar keagamaan.

“Dalam jadwal itu, bahkan Hari Raya Idul Fitri juga masuk dalam jadwal kampanye, aneh juga,” ujarnya.

Sementara itu ketika hal ini dikonfirmasi ke KPU Tabalong melalui sekretarisnya Suparman menjelaskan, bahwa pihaknya memang menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Tabalong terkait jadwal kampanye yang tidak tepat tersebut. Untuk itu pihaknya melakukan revisi agar tidak menyalahi aturan.

“Sudah kami revisi dan akan diberitahukan kepada semua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong,” pungkasnya.

Editor   : Syahminan
Penulis :

Exit mobile version