KPU Tanah Bumbu (Tanbu) temukan ketidaksesuaian bukti dukungan pada 2 pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu jalur perseorangan (17/3/2020).
Komisioner KPU Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Faisal Riza mengatakan, pada proses verifikasi administrasi bukti syarat dukungan pihaknya menemukan ketidaksesuaian bukti dukungan. Ia mencontohkan, antara fotokopi E-KTP dengan pernyataan dukungan.
“Ketidaksesuaian bukti syarat dukungan seperti itu ada di kedua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanbu yang akan maju di jalur perseorangan,” jelasnya (17/3/2020).
Faisal mengungkapkan, kedua bakal calon tersebut nantinya harus memperbaiki dan mengganti bukti syarat dukungan tersebut setelah verifikasi faktual.
“Untuk perbaikan syarat bukti dukungan itu ada tahapannya tersendiri, yakni setelah verifikasi faktual dilakukan,” tegasnya.
Pada Pilkada Kabupaten Tanah Bumbu 2020 ada 2 pasangan bakal calon yang telah menyerahkan bukti syarat dukungan dari masyarakat. Kedua Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, yakni Mila Karmila – Zainal Aripin, dan Mahyuddin – Endro Susetyo Adi.