Site icon Kantor Berita Kalimantan

KPU Tunda Penetapan Bupati Banjar Terpilih

KPU Kabupaten Banjar Terpaksa Tunda Penetapan Bupati Banja terpilih Gegara Adanya Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi, Sabtu (26/12/2020).

Akhirnya KPU Kabupaten Banjar mengeluarkan surat tentang penundaan Paslon Bupati Banjar terpilih. Penundaan penetapan Bupati Banjar terpilih ini dikirimkan ke Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2, Andin Guru Oton, Paslon Nomor Urut 3, H Rusli – Guru Fadhlan.

Surat KPU Banjar Nomor 640/PL.02.7-SD/6303/K PU-Kab/X11/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Banjar tersebut menyampaikan, bahwa penundaan Bupati Banjar terpilih berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15
Tahun 2020 tentang tahapan pilkada.

Pada surat KPU Banjar ini juga disebutkan, bahwa penundaan dilakukan, karena masih menunggu hasil permohonan gugatan ke MK dari Paslon Bupati Banjar. Terkait dengan penundaan penetapan Bupati Banjar terpilih Ketua KPU Banjar Muhaimin  belum bisa dikonfirmasi.

Sebelumnya kuasa hukum 2 Paslon Bupati Banjar telah memasukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2, Supiansyah Darham telah menyampaikan, bahwa gugatan mereka telah masuk ke MK, Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Paslon Nomor Urut 3, Fauzan Ramon.

 

Exit mobile version