Martapura – Kuasa hukum 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar layangkan surat kepada para pihak untuk hormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak merubah AKD di DPRD Banjar, Selasa (9/11/2021).
Kamaruzaman, politisi senior Partai Golkar Kabupaten Banjar yang membawa surat dari Law Office MJB & Partner saat jumpa pers menyatakan, bahwa surat tersebut menjelaskan tentang gugatan 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar. Selain itu gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Menurut Kamaruzaman, saat ini masih ada gugatan terhadap hasil Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, Kuasa Hukum 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar layangkan surat kepada Ketua DPRD Banjar. Tembusan surat juga disampaikan ke DPD Partai Kabupaten Banjar, DPD Partai Golkar Kalsel, Ketua DPRD Banjar, Bupati Banjar, Kesbangpol Banjar dan KPU Banjar.
“Kuasa hukum ini menitipkan surat satu tangan kepada saya untuk disampaikan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, DPD Partai Golkar Kalsel, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Kesbangpol dan KPU Kabupaten Banjar,” jelasnya, Selasa (9/10/2021).
Karena hasil sidang di Mahkamah Partai Golkar belum bisa menyelesaikan persoalan, kata Kamaruzaman, maka 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar melanjutkan proses hukum ke PN Jakarta Barat.
“Karena proses hukum masih berjalan atau belum inkracht, maka tidak boleh kegiatan apapun, itu yang disampaikan lawyer 12 PK Partai Golkar di Jakarta,” ucapnya.
Ketika ditanya awak media tentang adanya upaya mengubah susunan alat kelengkapan dewan (AKD) Fraksi Partai Golkar DPRD Banjar, Kamaruzaman agar tidak dilakukan, karena harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
“Itu sudah kami sampaikan kepada pimpinan dewan agar semuanya sesuai dengan aturan dan tatif dewan, bahwa ini masih dalam proses persidangan,” tandasnya.
Pada kesempatan ini, Kamaruzaman juga memaparkan penyebab gugatan yang disampaikan 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar, yakni tentang diberhentikannya mereka secara sepihak jelang Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar. Mereka ini merasa dirugikan, sebab kehilangan hak suara dan hal itu menurutnya tidak sesuai dengan AD/ART Partai Golkar.
Sesuai dalam surat, ungkap Kamaruzaman, 12 Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Banjar yang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat, masing-masing Kecamatan Martapura Kota, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, Beruntung Baru, Sambung Makmur, Mataraman, Martapura Barat, Pengaron, Tatah Makmur, Martapura Timur, dan Kecamatan Astambul.
Sebelumnya, kuasa hukum 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar, Muslim Jaya Butar Butar (MJB) membenarkan, bahwa dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum terkait pengajuan gugatan tersebut. Menurutnya persoalan sengketa internal di DPD Partai Golkar masih ada proses hukum, meski sudah ada putusan Mahkamah Partai Golkar.
Dalam surat yang ditujukan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, DPD Partai Golkar Kalsel dan Pimpinan DPRD Banjar, Kuasa hukum 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar ini meminta agar para pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk juga meminta DPRD Banjar untuk menunda atau mengabaikan surat DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar periode 2020-2025 yang akan mengubah susunan personalia DPD Golkar Kabupaten Banjar dan juga AKD di DPRD Banjar.
Untuk menanggapi pernyataan dari Kamaruzaman dan kuasa hukum 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar ini awak media sudah coba menghubungi Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar periode 2020-2025 , Chairil Anwar, namun belum bisa terhubung.
Tidak Terima Putusan Mahkamah Partai, 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar Gugat Ke PN Jakarta Barat