Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kuasa Hukum Alek Siap Berdamai, Tetapi Siap Lanjut Gugatan SK PAW DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar

MARTAPURA – Muhammad Rusdi kuasa hukum Alek yang menggugat SK penetapan PAW dari Partai Nasdem siap berdamai, tetapi juga siap untuk proses hukum selanjutnya di PN Martapura, Senin (13/3/2023).

Terkait sidang yang akan digelar besok, Selasa (14/3/2023), Muhammad Rusdi kuasa hukum penggugat mengatakan, bahwa besok agendanya masih mediasi antara penggugat dan tergugat. Pihaknya berharap proses mediasi yang dijembatani hakim di PN Martapura bisa berjalan lancar, sehingga tidak berlanjut ke proses hukum selanjutnya.

“Kami berharap proses mediasi berjalan lancar, namun jika tidak ada kesepakatan damai, maka kami siap untuk proses hukum selanjutnya,” Muhammad Rusdi, Senin (13/3/2023).

Menurut Rusdi gugatan yang pihaknya lakukan atas penetapan PAW oleh DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar Akhmad adalah perbuatan melawan hukum atau PMH. Untuk itu pihaknya punya sejumlah bukti dan saksi yang akan dibuktikan di depan Majelis Hakim PN Martapura.

Berdasarkan data dan bukti yang pihaknya himpun, beber Rusdi, bahwa calon yang ditetapkan sebagai PAW di DPRD Kabupaten Banjar telah mengundurkan diri dari pengurus partai dan anggota partai.

” Dalam hal ini klien kami hanya menuntut haknya sesuatu dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” ujar advokat muda ini.

Jika, proses mediasi dan perdamaian tidak terjadi, ungkap Rusdi, maka proses PAW tidak bisa dilaksanakan di DPRD Kabupaten Banjar. Hal itu baru bisa dilaksanakan, jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

” Proses perdamaian tentu adalah jalan terbaik agar didapat win win solution,” tegas Muhammad Rusdi.

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib menyatakan, pihaknya mengikuti proses sidang gugatan di PN Martapura terkait penetapan PAW DPD Partai Nasdem sebagai tergugat. Menurutnya, Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin, memberikan kuasa hukum kepada Bidang Hukum KPU Kabupaten Banjar Husni Thamrin dan Muhammad Zaini untuk menghadiri sidang di PN Martapura.

Sedangkan proses PAW, papar Abdul Muthalib, itu pihaknya hanya bersifat pasif saja dan menunggu surat dari Ketua DPRD Banjar.

“Kami di KPU Kabupaten Banjar sesuai aturan hanya menerima surat pemberitahuan untuk proses PAW dari Ketua DPRD Banjar. Kalau sedang ada gugatan atau sengketa, maka kami juga menunggu surat pemberitahuannya dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar,” pungkas Komisioner KPU Kabupaten Banjar yang akrab disapa Azis ini.

Dalam gugatan ini sebagai tergugat I Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar, Tergugat II Ketua DPRD Banjar dan Ketua KPU Kabupaten Banjar.

Exit mobile version