Kuasa Hukum Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2, Andin – Guru Oton Terima Legowo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Menghentikan Permohonan Gugatan, Selasa (16/2 /2021).
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) dalam sidangnya hari ini menghentikan gugatan perkara 2 Paslon Bupati Banjar. Pertama gugatan Paslon Nomor 3, H Rusli – Guru Fadhlan, dan kedua Paslon Nomor Urut 2, Andin – Guru Oton.
MK dalam sidang putusan sela yang dibacakan anggota Majelis Hakim Aswanto memutuskan, seluruh dalil pemohon ‘a qou’ tidak beralasan menurut hukum. Keputusan tersebut menurut Aswanto, setelah mendegar keterangan termohon, pihak terkait, Bawaslu dan fakta hukum dalam persidangan.
“Mahkamah memutuskan semua dalil-dalil pemohon a gou tak beralasan secara hukum,” kata Anggota Majelis Hakim MK ini, Selasa (16/2/2021).
Menanggapi putusan MK tersebut, Kuasa Hukum Paslon Bupati Banjar Andin Sofyanoor – H Syarief Bustomi (Guru Oton) menyatakan menerimanya.
“Karena sudah melalui proses di Mahkamah Konstitusi atau MK, maka kami sangat legowo menerimanya,” jelas Kuasa Hukum Andin – Guru Oton, Supiansyah Darham singkat.
Sementara itu belum ada keterangan dari Kuasa Hukum Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 3, H Rusli – Guru Fadhlan, yakni Fauzan Ramon. Sudah coba diminta konfirmasi, namun belum ada tanggapannya.