KBK.News, MARTAPURA – Kuasa Hukum Budi Daya Tathang Tong, Humayni, menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Martapura untuk mengambil salinan putusan terkait adanya sengketa tanah di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Selasa (27/2/2024).
Kepada awak media, Humayni mengatakan perkara ini sudah berlangsung sejak 2021 silam. Saat itu pihaknya sebagai Penggugat mengajukan gugatan kepada 7 Tergugat (Tergugat I hingga VII).
“Dan berproses di Pengadilan Negeri (PN) Martapura dengan Register Perkara Nomor: 17/Pdt.G/2021. Pada 28 Desember 2021, diputus mengabulkan permohonan klien kami,” ujar Humayni.
Kemudian, lanjut Humayni, Tergugat I hingga Tergugat VII melalui pengacaranya, kembali mengajukan upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Pembanding.
“Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam Register Pekara No. 15/PDT/2022/PT BJM tertanggal 14 Maret 2022, menguatkan Putusan Tingkat Pertama memenangkan klien saya atas nama Budi Jaya Tathang Tong,” tuturnya.
Bahkan, lebih jauh, ungkap Humayni, Para Tergugat kembali mengajukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Register Nomor: 175K/Pdt/2023. Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi, sehingga tetap memenangkan kembali klien kami,” Ungkapnya.
Terakhir, Tergugat I, II dan III melalui Kuasa Hukumnya Mukhtar Yahya Daud, mengajukan upaya Hukum Luar Biasa atau Peninjauan kembali dengan Register Perkara Nomor: 1160 PK/Pdt/2023 yang diputus pada, 22 November 2023.
“Namun lagi-lagi gugatan tersebut ditolak, sehingga Hari ini (27/2/2024) kami mengambil salinan putusan dari Mahkamah Agung RI,” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya melalui media massa ini menindak keras, baik yang berperkara maupun dari pihak mana pun. Jika ada yang mencoba melakukan penyerobotan, memasuki bidang tanah atau merusak patok dan rumah. Maka, pihaknya akan melaporkan secara pidana.
“Karena perdatanya sudah selesai diuji hingga ke Mahkamah Agung RI dan klien kami lah pemilik bidang tanah yang sah oleh hukum,” lanjutnya.
Selain itu, amar putusan juga memerintahkan kepada Tergugat I hingga Tergugat VII atau siapa pun yang menguasai bidang tanah tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
“Kalau perlu dengan bantuan pihak kepolisian. Artinya, termasuk diluar pihak yang berperkara,” tutupnya.