KBK.NEWS, BANJARMASIN – Kuasa hukum Bupati Banjar tidak diperkenankan masuk ruang sidang di persiapan sidang PTUN Banjarmasin pada gugatan Sekda Banjar, Minggu (14/4/2024).
Luput dari pemberitaan, bahwa 2 oranng kuasa hukum Bupati Banjar sebagai tergugat tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Kedua kuasa hukum yang mewakili Bupati Banjar atas gugatan Sekda Banjar tersebut tidak diperkenankan masuk, karena tidak punya surat kuasa dari tergugat.
Tidak diperkenankannya 2 orang kuasa hukum tergugat (Bupati Banjar) terjadi pada sidang persiapan yang digelar pada Rabu (3/4/2024) lalu.
Tidak diperbolehkannya 2 orang kuasa hukum Bupati Banjar masuk ke ruang sidang PTUN Banjarmasin ini disampaikan Huda selaku kuasa hukum Sekda Banjar Mokhamad Hilman.
Menurut Huda, pada sidang persiapan membahas pemeriksaan surat kuasa penggugat dan juga perbaikan dari surat kuasa. Ia juga menyampaikan, bahwa sidang perdana belum digelar dan sidang pekan depan pada Hari Senin (22/4/2024) masih sidang persiapan.
” Agenda selanjutnya Hari Senin Tanggal 22 April 2024 masih sidang persiapan,” ungkap Huda dalam keterangan tertulisnya.