KBK.NEWS MARTAPURA – Muhammad Rusdi kuasa hukum Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha surat Bawaslu Kalsel yang menyatakan tidak punya kewenangan memeriksa ulang kasus dugaan pelanggaran Paslon Manis terkesan tidak mengerti norma aturan hukum, Senin (18/11/2024).
Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan surat untuk menjawab permohonan pemeriksaan ulang dari kuasa hukum Calon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie. Dalam surat Bawaslu Kalsel tersebut yang ditujukan kepada kuasa hukum pelapor menyatakan, bahwa Bawaslu Kalsel tidak punya kewenangan untuk memeriksa ulang.
Berikut kutipan isi surat Bawaslu Kalsel tersebut :
“Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak memiliki kewenangan untuk dapat melakukan pemeriksaan ulang terhadap laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan dibawahnya”
Muhammad Rusdi, kuasa hukum Calon Bupati Banjar Nomor urut 2 mengaku heran dan menilai Bawaslu Kalsel kurang mengerti aturan hukum. Mestinya, lembaga yang lebih tinggi bisa membatalkan putusan lembaga yang ada dibawahnya
“Contohnya pada Pemilu 2024 yang lalu putusan Bawaslu Banjar dibatalkan oleh Bawaslu RI dan kasusnya sempat disidangkan di MK,” jelas Rusdi.
“Apalagi perkara yang diputuskan Bawaslu Banjar tersebut merupakan laporan kami yang diterima Bawaslu Kalsel, tetapi penanganannya dilimpahkan ke Bawaslu Banjar, jadi terkesan seperti lempar tanggung jawab dan berbeda jauh dengan perkara si Pilwali Banjarbaru,” tegas kuasa hukum Calon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha ini.
Sebelumnya Bawaslu Kalsel menyampaikan, bahwa pihaknya telah menjawab surat permohonan pemeriksaan ulang dengan surat juga.
“Karena pakai surat, maka dibalas dengan surat juga,” jelas Komisioner Bawaslu Kalsel, Radhini saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2024).
Jawaban Bawaslu Kalsel tersebut, beber Radhini telah pihaknya sampaikan ke pelapor, namun ia tidak menyebutkan apa isi suratnya.
“Perihal permohonan pemeriksaan ulang sudah kami sampaikan ke pelapor,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima kbk.news, Minggu (17/11/2024) malam.