Kuasa hukum Calon Gubernur Kalsel Haji Denny – Haji Difri (H2D) tantang dan mempersilakan Tim Hukum BirinMU melaporkan balik terkait laporan kasus dugaan penyalahgunaan jabatan Gubernur Kalsel petahana, Minggu (1/11/2020).
Dilansir dari apahabar.com, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Sahbirin Muhidin (BirinMU) yang di koordinator Saifudin seusai bertemu Bawaslu Kalsel menyampaikan, bahwa berencana melaporkan balik pelapor. Tak tanggung-tanggung Tim hukum BirinMU ini mengaku sudah menyiapkan 10 gugatan yang akan dilaporkan ke Bawaslu Kalsel.
“Tapi, kami masih pertimbangkan apakah ini akan membuat Pilkada menjadi kacau,” ucap Saifudin kepada awak media, Minggu (1/11) siang.
Pada bagian akhir Saifuddin menyatakan, ada baiknya tidak usah konflik. Namun, tunjukkan kepada masyarakat Kalsel bahwa calon bersangkutan mampu memimpim
Banua tanpa harus mengungkit kesalahan orang Iain.
Menyikapi pernyataan kuasa hukum BirinMU tersebut, Tim kuasa hukum H2D, Isrof Parhani menyatakan, pihaknya tidak takut ancaman akan dilaporkan balik dengan 10 gugatan atau lebih.
“Kami persilakan Tim Hukum BirinMu melaporkan balik dan jangan cuma gertakan sambel saja dengan alasan pertimbangan,” kata kuasa hukum H2D, Isrof Parhani, ketika dikonfirmasi setelah mendengar kabar akan dilaporkan balik.
Menurut kuasa hukum H2D ini, pihaknya bukan petahana silakan saja apa yang dilaporkan, namun yang jelas laporan dibuat karena ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Calon Gubernur Kalsel Petahana. Kami, tidak menciptakan konflik atau membuat Banua kacau, tetapi kami ingin semuanya berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Harus ada penegakan hukum untuk kepastian hukum termasuk dalam tahapan pilkada serentak 2020,” tegasnya.
Berikut pernyataan sikap kuasa hukum Calon Gubernur Kalsel Haji Denny Indryana – Haji Difriadi :
1. Kami menyayangkan narasi keliru kuasa hukum Birinmu yang menganggap laporan pelanggaran oleh Sahbirin Noor membuat Pilkada Kacau.
2. Justru, Pelanggaran dan Kecurangan-lah yang membuat pelaksanaan Pilkada ini kacau, karena berlangsung dengan melanggar hukum, melanggar agama dan melanggar etika berdemokrasi.
3. Sebaliknya, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang, langkah kami melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan adalah ikhtiar yang patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil.
4. Daripada melemparkan pengalihan isu, kami menyarankan agar kuasa hukum Birinmu fokus mendampingi Terlapor H. Sahbirin Noor, yang kami sayangkan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Bawaslu yang dijadwalkan hari ini.