KBK.News, BANJARMASIN–Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh dr. Agustin Jumaidah ke Polda Kalimantan Selatan sejak 2024 hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH, pelapor secara resmi meminta Kapolda Kalimantan Selatan agar memberikan atensi khusus serta memerintahkan penyidik untuk segera menuntaskan perkara tersebut.

Permohonan itu disampaikan melalui surat bernomor 01/KAP-FR/IV/2026 tertanggal 21 April 2026, terkait tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/118/X/2024/SPKT/POLDA KALSEL yang dibuat pada 17 Oktober 2024.

Dalam keterangannya, advokat legenda Banua itu menegaskan bahwa kliennya telah menjalani seluruh proses pemeriksaan, termasuk memberikan keterangan secara lengkap, menghadirkan saksi-saksi, hingga menghadirkan ahli.

“Bahkan dua saksi ahli hukum pidana dari kami sudah menyatakan ini masuk ranah pidana. Ditambah lagi saksi ahli dari penyidik sendiri, lalu apalagi yang kurang?” tegas pria yang juga menjabat Ketua YLKI Kalsel ini .

Fauzan Ramon menyoroti lamanya proses penanganan perkara yang telah berjalan sekitar 1,6 tahun tanpa kejelasan penetapan tersangka.

Menurutnya, seluruh alat bukti telah diserahkan dan cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap berikutnya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Kalsel: Momentum Memperkuat Semangat Pengabdian Insan Bhayangkara

Advokat yang juga tokoh politik dari Partai Golkar ini mengungkapkan, pihak terlapor sempat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarbaru yang diduga sebagai upaya mengalihkan perkara pidana.

Namun, dalam putusan Nomor 67/Pdt.G/2024/PN Bjb yang telah inkracht pada 6 Februari 2025, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Bahkan dalam perkara lanjutan Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Bjb yang diputus pada 13 November 2025, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat.

Dengan dua putusan tersebut, Fauzan menilai sudah tidak ada lagi alasan untuk menunda proses pidana.

“Kalau memang dianggap kurang bukti, ya sampaikan. Tapi kalau sudah cukup, segera dituntaskan. Jangan berlarut-larut seperti ini,” ujar dosen di STIHSA Sultan Adam ini

Konsultan hukum pengusaha top Banua H Izai dan H Ciut serta H Nurhin ini berharap Kapolda Kalimantan Selatan dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini, sekaligus mendorong penyidik untuk segera menetapkan tersangka, yakni Rifani Fahmi Cs.

Hingga saat ini, pihak pelapor masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan sejak 2024 tersebut.