KBK- Banjarmasin : Sidang pekan depan (24 dan 25 Mei 2018) Kuasa Hukum Gubernur Kalimantan Selatan akan menghadirkan 3 saksi ahli dan kuasa hukum PT. Sebuku Group akan menghadirkan satu saksi ahli seorang sosiolog.
Sempat terjadi perdebatan pada sidang hari ini antara kuasa hukum tergugat dan penggugat, hingga majelis hakim tentang rencana pihak tergugat menghadirkan tiga saksi ahli. Sebab, menurut majelis hakim PTUN Banjarmasin rencana menghadirkan tiga saksi ahli yang disampaikan Andi Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Gubernur Kalsel akan menyita waktu yang panjang dan apalagi menghadirkan ahli hukum administrasi negara. Padahal menurut majelis hakim pihaknya sudah di PTUN sudah sangat mengerti tentang hukum administrasi negara.
Kemudian dari pihak kuasa hukum PT. Sebuku Group menyatakan, pihaknya juga akan menambah saksi ahli menjadi tiga orang, jika pihak tergugat menghadirkan tiga orang saksi ahli, karena pihaknya pada hari ini hanya menghadirkan dua saksi. Perdebatan ini berakhir setelah majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan saksi ahli sesuai keinginan mereka tersebut.
Terkait dengan menghadirkan saksi ahli pada pekan depan, kuasa hukum PT. Sebuku Group Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli seorang sosiolog. Menurut Yusril, sosiolog akan memberikan keterangan terkait fenomena penolakan warga ditinjau dari sosiolog.
Sidang di PTUN Banjarmasin terkait gugatan PT .Sebuku Group terhadap Gubernur Kalsel terkait SK pencabutan tiga IUP-OP , yakni Nomor 503/121/DPMPTSP/2018, SK Gubernur Kalsel bernomor 503/120/DPMPTSP/2018, dan SK Nomor 503/119/DPMPTSP/2018. Sidang ini akan memasuki tahap kesimpulan pada tanggal 31 Mei 2018.
Editor :
Penulis :