Tanjung – Kasus gugatan sengketa Penetapan Pasangan Bupati dan Waki Bupati Tabalong pada Pilkada 2018 belum menghasilkan keputusan. Pemohon melalui Kuasa Hukumnya, yakni H. Asliansyah & Hilman tetap pada keputusannya yang menyatakan penetapan terhadap Pasangan Winarto – Ali Sibqi oleh KPU Tabalong menyalahi peraturan.
Padahal dalam hal ini Pimpinan Musyawarah yang juga Ketua Bawaslu Tabalong Hersan telah menawarkan kesepakatan berdamai kepada kedua belah pihak. Namun, Pemohon dari Pasangan Calon Bupati Tabalong H Noorhasani – Edan Noor Idur yang diwakili Kuasa Hukumnya tetap berkeras dengan tuntutannya. Hal ini disampaikan Anggota Musyawarah yang juga Komisioner Bawaslu Tabalong Fahmi Failasopa.
” Pemohon tetap keras dengan pokok permohonannya, begitu pula Termohon tetap menolak permohonan Pemohon, dan tidak ada kesepakatan musyawarah pada sidang ke – 4 hari ini,” jelas Fahmi (27/02/2018).
Menurut Fahmi, karena tidak ada titik temu antara Pemohon dan Termohon, maka keduanya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pimpinan Musyawarah dalam membuat putusan. Untuk itu Pimpinan Musyawarah dan Bawaslu Tabalong mengagendakan pembacaan putusan pada Hari Kamis 1 maret 2018 pukul 16.00 Wita.