Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kuasa Hukum H Syukrillah Ilham Ancam Pidanakan Pelaku Pemaku Pintu Ruko

Kuasa Hukum H Syukrillah Ilham Beri Peringatan Kepada Oknum Yang Memasuki Lahan Milik Kliennya Dan Memaku Pintu Masuk Rumah Toko (Ruko), Selasa (29/12/2020).

Kuasa Hukum Syukrillah Ilham, Jurkani dan Isrof Parhani memberikan peringatan keras terhadap oknum yang telah masuk ke halaman Ruko dan memaku pintu masuk. Jurkani menegaskan Ruko yang ada di Jalan Bihman Vila, Amuntai tersebut dan secara hukum adalah aset pribadi kliennya.

Oknum pelaku yang memaku dan memportal pintu masuk rumah klien kami, kata Jurkani, akan pihaknya laporkan ke polisi. Pelaku akan dijerat dakwaan Pasal 167 ayat (1) KUHP.

“Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” jelasnya, Selasa (29/12/2020).

Advokat yang dijuluki Wiro Sableng ini juga menyatakan, bahwa tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut tidak terpisah dengan kasus yang pihaknya tangani saat ini. Kasus tersebut, yakni ditolaknya gugatan perdata  2 orang yang mengaku kontraktor oleh PN Amuntai.

“Kasus itu sangat berkaitan, sebab pokok perkaranya adalah Ruko di Jalan Bihman Vila, Amuntai milik klien kami. Kedua, kami juga melaporkan dugaan penipuan oleh 2 orang yang mengaku kontraktor, namun tidak dapat membuktikan legal formalnya,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, mantan perwira penyidik di Polda Kalsel ini memberikan peringatan terakhir kepada oknum pelaku agar portal di pintu masuk ruko kliennya dilepas.

“Kalau tidak melepas portal yang memaku ruko milik pribadi klien kami, maka laporan ke polisi segera kami buat, sesuai Pasal 167 ayat 1 KUHP,” pungkas Jurkani.

Diduga Menipu 2 Orang Mengaku Kontraktor Di Amuntai Dilaporkan Ke Polisi

 

Exit mobile version