Kuasa Hukum Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) sudah prediksi jawaban termohon, petahan dan Bawaslu Kalsel yang cenderung takut MK memeriksa dugaan pelanggaran yang telah didalilkan, Senin (1/2/2021).
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini terkait permohonan gugatan Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 02, Denny Indryana – Difriadi Drajat dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Kalsel), para pihak (Paslon Gub Kalsel 01, BirinMu), dan pemberi keterangan (Bawaslu Kalsel).
Seusai mengikuti sidang ini, Kuasa Hukum H2D, Muhammad Raziv Barokah mengatakan, jawaban termohon, para pihak, dan pemberi keterangan sudah sesuai dengan prediksi pihaknya. Sebab, KPU, Bawaslu, dan Petahana tidak akan banyak menjawab dalil kami mengenai penyalahgunaan kewenangan. Misalnya, politisasi bansos covid-19, politisasi tandon air Covid-19, dan penggunaan tagline kampanye BERGERAK pada program-program pemerintah.
“Mereka memberikan jawaban lebih ke arah formilnya, yaitu MK tidak berwenang mengadili pelanggaran penyalahgunaan kewenangan yang sanksinya diskualifikasi tersebut. Sedangkan terkait substansinya, sedikit sekali yg ditanggapi, dan cenderung tanggapan sambil lalu,” jelasnya, Senin (1/2/2021).
Tim Hukum H2D, ungkap Raziv, sudah membuat tanggapan tertulis atas jawaban mereka sebelum mendapat jawaban resmi tersebut. Tetapi, sayangnya hakim tidak mengizinkan pihaknya menyampaikan tanggapan tersebut, baik secara lisan maupun secara tertulis.
Kuasa Hukum H2D yang masih muda ini menyayangkan jawaban KPU, Bawaslu, dan Petahana yang cenderung takut MK memeriksa pelanggaran – pelanggaran yang telah pihaknya dalilkan. Mereka berdalil MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran, karena itu ranah dari Bawaslu. Dasar hukumnya menurut mereka adalah undang – undang lawas, yakni nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, mereka juga kutip beberapa putusan MK tahun 2014 – 2018 sebagai acuan hukum.
“Padahal, kami sudah jelaskan dalam permohonan, bahwa MK berwenang memeriksa dan mengadili pelanggaran yang kami dalilkan. Selain mengacu pada UU yang sama, ada juga putusan MK Nomor I/PHPU.PRES-XII/2019, disitu MK jelas mengatakan dapat memeriksa dan mengadili pelanggaran – pelanggaran pemilu dalam hal Bawaslu tidak menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.
Muhammad Raziv Barokah mengungkapkan, Tim Hukum H2D sudah dalilkan pula, bahwa Bawaslu kalsel sangat tidak profesional dalam menjalankan tugas. Hal itu terlihat 6 dari 7 laporan pihakny diputus dengan sangat kacau. Analisa dan kesimpulannya menyatakan unsur pelanggaran terpenuhi, tapi rekomendasinya “tidak menindaklanjuti”. Bahkan ada 1 laporan kami yang putusannya ada 2 versi. Itu terungkap pada sidang etik DKPP pada Tanggal 21 Januari 2021 lalu.
Kemudian juga terungkap fakta, bahwa Komisioner Bawaslu Kalsel tidak membaca hasil kajian yang seharusnya digunakan sebagai dasar memutus. Mereka langsung putus begitu saja tanpa baca hasil kajian, dan ini jelas ketidakprofesionalannya.
“Dalam sidang tadi, tidak ada satu pihakpun yang menjawab terkait hal ini. Mereka hanya bilang “Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik”.. Mereka menutup mata terhadap dalil-dalil kami,” pungkas Muhammad Raziv Barokah.