Kantor Berita Kalimantan

Kuasa Hukum Kades Kolam Kanan Pertanyakan Majelis Hakim PN Marabahan Tunda Putusan

MARABAHAN – Pazri dari LBH Borneo Nusantara mempertanyakan majelis hakim PN Marabahan yang menunda putusan perkara perdata gugatan Kepala Desa Kolam Kanan, Rabu (12/7/2023).

Hal tersebut disampaikan Pazri, karena pada Hari Rabu (12/7/2023) sesuai dengan agenda persidangan PN Marabahan adalah putusan gugatan nomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum ditunda.

IMG_20230712_193640
Pazri dari LBH Borneo Nusantara.

Mereka yang digugat Endang Sudrajat, Kepala Desa (Kades) Kolam Kanan adalah Kepala Inspektorat Kadis DPMD hingga Asisten Bidang Pemerintahan. Melalui LBH Borneo Law Firm (BLF), Endang Sudrajat menggugat ganti rugi sebesar Rp15 miliar. Rencananya, putusan akan dibacakan majelis hakim PN Marabahan pada Rabu (12/7/2023) mendatang.

Menurut Pazri penundaan pembacaan putusan kali ini patut pihaknya pertanyakan, seban sebelumnya setelah kesimpulan sudah terjadi penundaan. Selain itu pihaknya tidak mendapat alasan jelas mengapa terjadi penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim atau Humas dari Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.

” Padahal 2 seminggu sebelumnya setelah kesimpulan sudah ada penundaan, sehingga penundaan pada hari ini patut kami pertanyakan,” jelas Pazri, Rabu (12/7/2023) petang.

Pada kesempatan ini Ketua LBH Borneo Nusantara ini menyampaikan harapannya agar kedepan tidak lagi dilakukan penundaan. Selain itu berharap agar majelis hakim obyektif menilai adanya gugatan.

” Kami berharap kepada majelis hakim kedepan untuk benar – benar obyektif dalam menilai dalil-dalil gugatan klien kami Kepala Desa Kolam Kanan, sehingga klime kami bisa mendapatkan keadilan,” pungkas Pazri.

 

Exit mobile version