TANJUNG KBK.NEWS – Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Mahmudin alias Sundap kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Selasa (3/3/2026). Dalam agenda kali ini, tim kuasa hukum menghadirkan lima saksi a de charge (meringankan) untuk mematahkan kesaksian sebelumnya yang dinilai tidak akurat.

​Terdakwa Mahmudin, warga Desa Sungai Durian, didakwa melakukan kekerasan terhadap anak berusia 13 tahun. Insiden ini bermula saat anak tersebut diduga tertangkap tangan mencuri spion motor di halaman Masjid As-Syuhada.

​Dua Sisi Peristiwa Hukum

​Muhammad Irana Yudiartika, SH., MH., selaku kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dilihat secara parsial. Menurutnya, terdapat dua rangkaian peristiwa yang saling berkaitan erat.

​”Kami meminta Majelis Hakim melihat perkara ini secara utuh. Ada dua peristiwa hukum di sini: pertama adalah pencurian spion, dan kedua adalah pemukulan. Keduanya adalah satu rangkaian,” tegas Irana.

​Berdasarkan keterangan saksi meringankan, pihak kuasa hukum membantah narasi bahwa terjadi pemukulan brutal hingga korban tersungkur. Irana menjelaskan bahwa tindakan kliennya adalah reaksi spontan saat massa mulai berkerumun setelah salat Jumat. Justru, Mahmudin membawa anak tersebut ke rumahnya demi melindungi korban dari potensi amukan warga yang lebih luas.

​Bantahan Terkait Visum dan Upaya Mediasi

​Tim kuasa hukum juga menyoroti beberapa poin penting yang dianggap menyudutkan kliennya:

  • ​Kondisi Kesehatan Korban: Berbeda dengan keterangan awal yang menyebut luka parah, hasil visum dan keterangan ahli menunjukkan hanya terdapat lebam ringan. Korban dinyatakan dalam kondisi sehat dan dapat beraktivitas normal saat pemeriksaan.
  • ​Upaya Perdamaian: Pihak keluarga korban sebelumnya mengaku tidak ada mediasi. Namun, saksi pembela menyatakan bahwa Mahmudin bersama aparat desa dan tokoh masyarakat telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
  • ​Dugaan Pemerasan: Irana mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp20 juta hingga Rp25 juta dari pihak keluarga anak tersebut sebagai syarat damai. “Pertanyaannya, apakah permintaan uang tersebut membenarkan tindakan pencurian yang dilakukan?” cetus Irana.
BACA JUGA :  KPK OTT Wamenaker Emmanuel Eben Ezer

​Mencari Keadilan dan Manfaat Hukum

​Meski mengakui adanya pemukulan, Irana mempertanyakan asas manfaat jika kliennya dijatuhi hukuman berat. Saat ini, Mahmudin menyandang status tahanan kota yang membatasi ruang geraknya untuk menafkahi keluarga.

​Pihak pembela juga mengingatkan tanggung jawab sosial dalam mendidik anak. Berdasarkan keterangan saksi, anak tersebut diduga sudah beberapa kali melakukan pencurian di lingkungan sekitar.

​”Kami tidak meminta menghapus aspek hukumnya, kami akui pemukulan itu salah. Namun, kami memohon hakim mempertimbangkan sisi keadilan dan kemanfaatan putusan. Jangan sampai perbuatan pencurian justru dianggap lumrah di masyarakat,” pungkasnya.

​Sidang akan dilanjutkan kembali untuk mendengarkan tahapan pemeriksaan berikutnya. Kuasa hukum berharap fakta-fakta objektif di persidangan dapat menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim.