BANJARMASIN – Abdul Qodir kuasa hukum Mardani H Maming seusai sidang ketiga di Pengadilan Tipikor Banjarmasin menegaskan keterangan saksi memutar balikan fakta, Kamis (24/11/2022).
Abdul Qodir, kuasa hukum Mardani H Maming seusai sidang menegaskan, pihaknya membantah dan menolak keterangan saksi, sebab dinilai telah memutar balikan fakta sebenarnya. Ia mencontohkan keterangan saksi yang mengatakan Pak Mardani meminta saksi menjadi mediator.
“Menurut Pak Mardani hampir seluruh faktanya diputarbalikan oleh saksi yang memberikan keterangan. Terutama keterangan saksi yang menyebutkan, bahwa Pak Mardani meminta saksi menjadi mediator. Padahal Pak Mardani tidak pernah meminta yang bersangkutan, Pak Mardani punya lawyer yang lain,” tegas Abdul Qodir kepada awak media.
JPU KPK hadirkan 8 saksi pada sidang ketiga mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MHM) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/11/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Budhi Sarumpaet menghadirkan 8 saksi dalam sidang ketiga. Saksi tersebut 5 hadir secara langsung dan 3 secara virtual (online) dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Para saksi tersebut masing – masing, Junaidi berprofesi sebagai pengacara, Atafanus Wendiat, Komisaris PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Wawan Surya menjabat sebagai Direktur PT Pemata Abadi Raya (PAR), M Aliansyah menjabat Direktur PT. Trans Surya Perkasa (TSP).
Selanjutnya, Suroso Hadi Cahyo (virtual) pekerjaan swasta, Idham Chalid (virtual) pekerjaan wiraswasta, Ilmi Umar pelajaran wiraswasta, dan Buyung.
Budhi Sarumpaet mengatakan, bahwa untuk pekan ( Hari Kamis dan Jumat) ini ada 13 saksi yang bakal dihadirkan.
“Untuk yang lima lagi Jumat besok akan kami hadirkan,” pungkasnya.