Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kuasa Hukum Paslon Bupati Banjar Tamliha – Habib Ahmad Beberkan Lebih Seribu Bukti Pelanggaran TSM di MK

KBK.NEWS JAKARTA – Kuasa hukum Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim di sidang perdana MK menyampaikan lebih seribu bukti dugaan pelanggaran TSM di Pilbup Banjar 2024, Rabu (8/1/2024).

Sidang perdana sengketa pilkada dari gugatan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Erfandi kuasa hukum Paslon Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim menyerahkan lebih seribu bukti dugaan pelanggaran dan ia sebut sebagai pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM). Karena itu pihaknya meminta agar paslon Nomor Urut 1, Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie didiskualifikasi.

“Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tersebut sudah dipersiapkan secara terencana sejak awal,” tegas Erfandi di hadapan hakim MK.

Dihadapan Ketua Panel II sidang MK, Saldi Isra beserta 2 hakim anggota, yakni Asrul Sani dan Ridwan Mansyur ia beberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1, Saidi Mansyur di setiap tahapan Pilbup 2024. Namun, yang Erfandi tidak habis mengerti hal tersebut tidak pernah ditindak oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Banjar.

Dugaan telah terjadi pelanggaran TSM lainnya, beber Erfandi, yakni tentang penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Paslon Bupati Banjar petahana, misalnya menggerakkan ASN, kepala desa dan penggunaan anggaran untuk berbagai program yang pencitraan diri sesuai dengan tagline MANIS.

Selanjutnya dari 1.062 bukti pelanggaran yang dilampirkan Paslon Nomor Urut 2, Tamliha-Habib, tetapi yang disahkan hakim MK sebanyak 843 alat bukti.

Ketua Hakim Panel II, Saldi Isra mempersilakan pemohon atau penggugat menambah alat bukti kepada hakim MK.

“Silakan (ditambah), nanti diserahkan dokumennya, tapi tidak bisa disahkan sekarang,” tegas Saldi Isra.

Exit mobile version