KBK.NEWS MARTAPURA BANJAR – Tim hukum Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim berencana melaporkan Bawaslu Kalsel ke DKPP, karena dinilai melakukan standar ganda dalam penanganan pelanggaran, Kamis ( 7/11/2024).
Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar nomor urut 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim kecewa atas keputusan Bawaslu Kalsel yang melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran yang pihaknya laporkan.
Muhammad Rusdi, kuasa hukum Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim mengaku kecewa atas pelimpahan penanganan dari Bawaslu Kalsel ke Bawaslu Banjar.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kalsel. Mestinya Bawaslu Kalsel juga menangani laporan kami seperti menangani laporan pelanggaran di Pilwali Banjarbaru, namun laporan kami dilimpahkan ke Bawaslu Banjar, tentu kami kecewa sekali,” jelas Muhammad Rusdi, kuasa hukum, Kamis (7/11/2024).
Menurut Rusdi, kalau laporan diterima oleh Bawaslu Kalsel, maka itu harus ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Kalsel, bukan oleh Bawaslu Banjar. Kalau ditangani oleh Bawaslu Banjar, maka itu tidak bisa diintervensi oleh Bawaslu Kalsel lagi dengan alasan apapun.
“Kami melaporkan ke Bawaslu Kalsel, karena kami percaya penanganan lebih baik dan itu terbukti pada rekomendasi yang mereka buat pada Pilwali Banjarbaru, sehingga terjadi pembatalan pencalonan. Berdasarkan pengalaman selama ini, maka kami sangat meragukan Bawaslu Banjar punya integritas dan kualitas,” ujar Rusdi.
“Atas sikap Bawaslu Kalsel yang kami nilai punya standar ganda dalam menangani laporan pelanggaran, yakni melimpahkan laporan kami ke Bawaslu Banjar, maka berencana melaporkannya ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu -red),” tegas Muhammad Rusdi.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kalsel Aris Mardiono membenarkan,bahwa pihaknya melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Tim Hukum Calon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha. Namum, penanganan perkaranya dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar dengan alasan efektivitas.
“Benar penanganan perkaranya kami limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar, namun tetap mendapat pengawalan ketat dan melekat serta supervisi dari Bawaslu Kalsel,” jelas Aris Mardiono kepada kbk.news melalui sambungan telepon, Kamis (7/11/2024) siang.
Pertimbangan untuk melimpahkan penanganan pelanggaran ini, ungkap Aris, yakni untuk efisiensi dan efektibitas penanganan. Apalagi waktu untuk menangani dugaan pelanggaran terbatas ,yakni sejak ditetapkan memenuhi syarat formil dan materil.
“Alasan utamanya adalah untuk efektitibitas dan memudahkan penanganan dugaan pelanggaran, karena waktunya juga terbatas, yakni hanya 5 hari sejak diterima atau dilimpahkan,” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono juga menepis anggapan,bahwa pihaknya melepas tanggung jawab penanganan anggaran, sehingga dinilai berbeda dengan penanganan perkara yang sama di Pilwali Kota Banjarbaru.
“Kami tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan tidak memperlakukan standar ganda dalam penanganan perkara,” pungkas Aris Mardiono.