Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kuasa Hukum Penggugat SK PAW DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar Keberatan Perkaranya Masuk Perdata Khusus

Foto Ilustrasi sidang di PN Martapura (dok).

MARTAPURA – Sidang gugatan SK penetapan PAW DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar makin panas, kuasa hukum penggugat keberatan hakim menetapkan perkaranya masuk perdata khusus atau sidang cepat, Kamis (30/3/2023).

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap (PMH) SK penetapan PAW DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar berlanjut. Pada sidang yang digelar, Kamis (30/3/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan, Muhamad Rusdi selaku kuasa hukum penggugat sempat dibuat terkejut, karena hakim memutuskan perkaranya “Perdata Khusus”.

Menurut Muhammad Rusdi, penetapan hakim PN Martapura, bahwa gugatan yang pihaknya ajukan sebagai perdata khusus itu artinya sama dengan sengketa perselisihan partai. Padahal yang pihaknya gugat adalah adanya perbuatan melawan hukum atau PMH.

“Tentu saja kami merasa keberatan, sebab hakim menetapkan sepihak dan sesuai dengan keinginan tergugat 1, yakni DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar. Padahal sudah jelas gugatan kami tersebut adalah PMH dan tergugat telah melanggar Undang – Undang Desa, khususnya tentang pengangkatan kepala desa dan seterusnya,” tegas Rusdi.

Walaupun begitu, beber Rusdi, pihaknya menghormati keputusan hakim, namun pada sidang dengan agenda eksepsi akan disampaikan keberatan atas penetapan sidang Perdata Khusus.

Hakim secara sepihak menetapkan sesuai permohonan tergugat 1 agar digelar gugatan masuk dalam perdata khusus. Perdata khusus yakni sidang digelar cepat dan paling lambat 60 hari (2 bulan).

Terkait penetapan hakim yang secara sepihak menetapkan kasus ini masuk dalam perdata khusus, Kuasa Hukum Penggugat menyatakan keberatan, karena kasus ini bukan sengketa partai, tetapi jelas – jelas perbuatan melawan hukum, karena tergugat telah melanggar UU Desa tentang kepala desa.

“Keberatan nanti akan kami sampaikan pada sidang dengan agenda eksepsi. Nanti biarlah masyarakat Indonesia yang menilai bagaimana persidangan gugatan PAW di PN Martapura dengan Tergugat I DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar ini,” pungkas advokat muda Muhammad Rusli.

Sebelum Khalik (Alek) melalui kuasa hukumnya Muhammad Rusdi melakukan gugatan terhadap SK PAW DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar yang menetapkan Suriani. Menurut Muhamad Rusdi, alasan menggugat, karena Suriani sudah mengundurkan diri dari pengurus Partai Nasdem dan juga anggota partai saat mengikuti Pilkades, hingga terpilih menjadi Kades Sungai Batang Ilir. 

Exit mobile version