Kantor Berita Kalimantan

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Batu Bara Ilegal Sesalkan Hakim di PN Tanjung Tak Hadirkan Oknum Terduga Aktor Utama Sesuai Fakta Persidangan

KBK.NEWS TANJUNG TABALONG – Hamzah Kuasa hukum Lisa, terdakwa kasus tambang batu bara ilegal menyesalkan sejumlah oknum yang disebut – sebut dalam fakta persidangan tidak dihadirkan di PN Tanjung, Kamis (14/11/2024).

Persidangan kasus batu bara ilegal dengan Nomor Perkara 152/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjg yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan sudah digelar beberapa kali. Bahkan dalam pekan ini Sidangnya digelar sebanyak 3 hari dalam sepekan.

“Sidangnya dipercepat hakim PN Tanjung dan dalam pekan ini digelar selama 3 hari, yakni Hari Senin, Rabu dan Kamis. Kami selaku pengacara terpaksa tidak bisa beracara yang lain,” jelas Hamzah, Rabu (13/11/2024).

Hamzah menegaskan, bahwa pihaknya sejak eksepsi menyampaikan sejumlah oknum yang diduga kuat sebagai menjadi aktor utama dalam kasus batu bara ilegal tidak ditetapkan sebagai saksi apalagi menjadi terdakwa. Karena itu pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan mereka yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara ini.

Kuasa Hukum Lisa Cahyati, sebelah kiri Hamzah, sebelah Kanan Fuad Syakir

“Nama -nama sejumlah oknum yang diduga terlibat secara langsung dalam perkara ini disebut – sebut dan terungkap dalam fakta persidangan. Kami sudah meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan mereka yang disebut dalam fakta persidangan,  namun diabaikan, karena itu kami selaku kuasa hukum sangat menyesalkan,” beber Hamzah.

“Harusnya majelis hakim PN Tanjung memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan oknum – oknum yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus batu bara ilegal. Sampai saat ini saja pemilik batu bara ilegal saja tidak dihadirkan apalagi ditetapkan terdakwa. Jadi klien kami saja yang diminta bertanggung jawab, sedangkan aktor utamanya dimana,” ungkapnya.

Persidangan dengan terdakwa Lisa Cahyati ini Ketua Majelis Muhammad Nafis, S.H.M.H, Nugroho Abadi,S.H, Rimang Kartono Rizal, S.H,Hakim

Pada perkara jaksa penuntut umum, yakni Gede Agastia Erlandi. S.H, Totok Walidi, S.H.. M.H., Adam Rifa’i, S.H., Adhiya Yuana, S.H., Pinto Aribowo, S.H.

Sementara itu, karena sidang terbuka untuk umum, maka pengunjung dan wartawan bisa meliput persidangan di PN Tanjung ini. Hanya saja yang sangat disesalkan majelis hakim melarang pengunjung bahkan wartawan untuk mengambil foto dan merekam video selama proses persidangan berlangsung.

Adanya larangan mengambil foto dan merekam video selama proses persidangan sudah disampaikan ke Perwakilan Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Selatan (HZUL).

Exit mobile version