Kuasa Hukum Terdakwa Kredit Investasi di BRI Cabang Batola Surati Kejagung, Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara
KBK.News, BANJARMASIN– Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit investasi di BRI Cabang Pembantu Batola, Marabahan, resmi melayangkan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.
Surat permohonan yang ditandatangani tiga advokat senior, yakni Dr. H.M. Nizar Tanjung, SH., MHCIL, Dr. H. Abdul Hakim, SH., MH., Mikom., MAP., serta Rustam Effendy, SH., MH., menyoroti penanganan perkara Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2025/PN Banjarmasin dengan terdakwa Noor Ifansyah, SE.
Menurut Nizar Tanjung, selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak ada satu pun saksi, termasuk ahli, yang menyebut keterlibatan Noor Ifansyah dalam perbuatan melawan hukum maupun merugikan keuangan negara. Bahkan, terdakwa secara tegas membantah pernah melakukan tindak korupsi di BRI Cabang Marabahan Batola.
Yang menjadi sorotan utama, kata Nizar, adalah keberadaan empat orang nasabah penerima kredit investasi yang dinilai justru menjadi pihak yang nyata merugikan keuangan negara dengan total kerugian Rp5,97 miliar.
Mereka adalah H. Samidi, Fitrian Noor, M. Haris Budiman, dan M. Kurniawan Ramadhan.
“Fakta persidangan melalui keterangan saksi notaris di bawah sumpah menyatakan bahwa akad kredit keempat nasabah itu berbeda hari dan tanggal, sehingga tidak bisa dihitung secara global. Masing-masing memiliki tanggung jawab yang terpisah. Kalau mereka tidak dihadirkan, bagaimana hukum bisa dikenakan kepada orang lain?” tanya Nizar.
Pengacara yang selalu tampil nyentrik ini juga menegaskan, para nasabah tersebut seharusnya dijadikan tersangka utama karena merekalah yang menerima langsung kucuran dana kredit.
Namun, hingga kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah menghadirkan mereka sebagai saksi maupun tersangka.
“Berdasarkan fakta persidangan, justru klien kami yang dikambinghitamkan. Sementara pihak yang nyata-nyata merugikan negara tidak disentuh hukum,” ungkap Nizar yang juga Ketua DPD DePA-RI Kalsel (Dewan Perherakan Advokat Republik Indonesia).
Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta Jaksa Agung untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala guna dimintai keterangan terkait alasan tidak diprosesnya keempat nasabah penerima kredit.
Mereka juga mendesak dilakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum-oknum yang diduga merekayasa kasus di BRI Cabang Marabahan Batola hingga menyeret Noor Ifansyah.
“Permohonan ini kami sampaikan demi tegaknya hukum dan keadilan, khususnya bagi Noor Ifansyah yang hingga kini masih menjalani proses persidangan,” tegas Nizar.
*/