Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kuasa Hukum Tergugat dan Penggugat Bupati Banjar Diminta Memperbaiki Surat Kuasa

KBK.NEWS, MARTAPURA – Perkara gugatan Sekda terhadap Bupati Banjar terus bergulir dan kuasa hukum tergugat dan penggugat diminta majelis hakim PTUN Banjarmasin untuk memperbaiki surat kuasa, Senin (22/4/2024).

Gugatan Sekda Banjar H Mokhamad Hilman terhadap Bupati Banjar (H Saidi Mansyur) terus bergulir di PTUN Banjarmasin. Pada sidang persiapan yang digelar pada Hari Senin (22/4/2024) kuasa hukum kedua belah pihak diminta majelis hakim untuk memperbaiki surat kuasa.

Hal tersebut disampaikan Renaldy Farhan Thalib selaku kuasa hukum penggugat Sekda Banjar H Mokhamad Hilman.

” Tadi sidang persiapan digelar di PTUN Banjarmasin. Majelis hakim meminta para kuasa hukum tergugat dan penggugat diminta memperbaiki surat kuasa,” jelasnya, Senin (22/4/2024).

Menurut Renaldy, pada sidang persiapan di PTUN Banjarmasin, kuasa hukum dari tergugat ada 2 orang, yakni 1 dari Bagian Hukum Pemkab Banjar dan 1 dari dari luar atau dari kantor hukum.

” Kuasa hukum Bupati Banjar selaku tergugat tadi juga hadir 2 orang, satu dari bagian hukum Pemkab Banjar dan satu dari luar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan di PTUN Banjarmasin tanggal 29 April 2024 dengan agenda sidang masih persiapan,” tegas Renaldy.

Terkait dengan kesiapan kuasa hukum menghadapi gugatan Sekda Banjar terhadap Bupati Banjar ini telah dilakukan upaya konfirmasi kepada Kabag Hukum Pemkab Banjar, Putra melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan belum belum tersambung dan belum mendapat konfirmasi.

 

Exit mobile version