Kantor Berita Kalimantan

Kuasa Hukum Tergugat Tegaskan Lahan Yang Bersengketa di PN Pelaihari Bukan Lahan Kliennya

PELAIHARI – Sidang lanjutan sengketa lahan yang berada di area pertambangan Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, menghadirkan saksi dari penggugat, Selasa (18/4/2023) siang.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati yang juga merupakan Wakil Ketua PN Pelaihari tersebut, adalah sidang perkara gugatan Nomor 7/pdt.G/2023/PN Pli dengan 20 orang penggugat, dan 3 tergugat.

Adapun tergugat 1(T1) atas nama H Gazali Rahman, tergugat 2 (T2) atas nama H. Junaidi dan tergugat 3 (T2) yakni PT Barito Inti Perdana (BIP).

Kuasa Hukum tergugat 2 dan 3, H Akhmad Junaidi SH MH, mengatakan bahwa lahan yang dikerjakan oleh Tergugat 2 dan 3 bukan lahan penggugat, namun lahan tersebut adalah milik tergugat sendiri.

1681829689068-picsay
H Akhmad Junaidi SH MH, Kuasa Hukum tergugat 2 H Junaidi dan tergugat 3 PT Barito Inti Perdana. (Foto : Rizal)

“ Makanya saat melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) kemarin saat pengukuran di objek pertama dan di objek kedua, kita tidak keberatan karena klien kita bekerja emang berada di lahan milik klien kami sendiri,” Ujar Junaidi saat konfirmasi di salah satu rumah makan di Kota Banjarbaru, Selasa (18/4/2023) malam.

Junaidi menyampaikan di objek ke 3 saat Sidang Pemeriksaan Setempat beberapa waktu yang lalu, merupakan lahan yang tumpang tindih antara tergugat 1 yaitu H Gazali Rahman dengan penggugat atas nama Nadrian. Dirinya memastikan tumpang tindih tersebut bukan dengan tergugat 2 dan tergugat 3.

“ Tergugat 1 memiliki Surat Keterangan Penguasaan Tanah atau SKPT nya, yang diterbitkan oleh pejabat (Kepala Desa Asam Asam) sebelumnya yaitu Antung Misran dan yang dimiliki oleh penggugat itu SPKT yang diterbitkan oleh Mukyat pejabat setelah Antung Misran,” sebutnya.

Perlu diketahui, Antung Misran menjabat sebagai kepala desa Asam Asam dari tahun 1994 sampai dengan tahun 1999, sedangkan Mukyat menjabat sebagai kepala Desa Asam Asam dari tahun 1999 sampai 2001.

Akhmad Junaidi menuturkan bahwa ada 2 Surat Keterangan Penguasaan Tanah yang diterbitkan dengan lokasi yang sama, namun yang menerbitkan SKPT tersebut berbeda.

Atas adanya gugatan tersebut, ia mengaku tergugat 2 dan 3 telah dirugikan dan saat ini penggugat atas nama Yani B yang segera mencabut kuasa dan gugatan nya terhadap tergugat 1,2 dan 3 karena menyadari lahan tergugat bukan lahan yang menjadi objek sengketa.

” Lahan milik T2 dan T3 itu diluar dari objek sengketa, dan jaraknya antara lahan T2 dan T3 dengan tanah yang bersengketa itu sekitar 1 kilometer. Makanya, saat PS kemarin, kita tidak begitu banyak bicara, karena lahan yang disengketakan itu lahan yang di luar objek milik klien kami dan itu sengketa antara penggugat dengan tergugat 1,” Tutupnya.

Exit mobile version