MARTAPURA – Kuasa hukum MY tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin tegaskan terbuka peluang dan siap ajukan praperadilan, Kamis (22/12/2022).
Isrof Parhani dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan mengatakan, untuk saat ini kliennya MY masih di tahanan Polres Banjar. Untuk memberikan perlindungan hukum, pihaknya melalui kantor hukumnya terus melakukan komunikasi dengan MY.
Ketika ditanya apakah akan melakukan perlawanan hukum atas penetapan tersangka kliennya dengan melakukan Praperadilan, Isrof Parhani mengatakan, langkah itu sangat terbuka. Namun, itu tergantung dari MY, dan pihaknya selaku kuasa hukum tentu siap menindaklanjuti.
” Klien kami seorang yang taat hukum dan siap menjalani semua prosesnya, namun jika klien kami juga punya hak untuk melakukan praperadilan atas penetapan tersangka. Jadi kalau MY mau melakukan Praperadilan, maka kami dari Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan tentu siap menindaklanjutinya,” tegas Isrof Parhani.
Sebelumnya Kejari Kabupaten Banjar menetapkan MY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin. Proyek ini berasal dari Dinas PUPR Kabupaten Banjar dan dana bersumber dari APBD Kabupaten Banjar.