KBK.NEWS BANJARMASIN – Abdurahman, Kuasa hukum empat orang yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencurian plasma sawit memberikan klarifikasi, bahwa kliennya tidak mencuri, tidak kabur dan bukan daftar pencarian orang (DPO), Selasa (20/5/2025).

Hal tersebut disampaikan Abdurahman, selaku kuasa hukum dari empat orang tersangka, yakni ST, SJ, HD, dan MN dalam menanggapi adanya pemberitaan kbk.news yang berjudul “Tersangka Pelaku Pencuri Plasma Sawit di Batola Diduga DPO”.

“Bahwa klien kami bukan pencuri plasma sawit dengan alasan, belum ada atau tidakĀ ada putusan pidana yg menyatakan dan menegaskan mereka adalah melanggar pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian. Proses hukumnya saat ini masih dalam proses penyidikan dan semua pihak wajib menaati asas praduga tidak bersalah,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima kbk.news , Selasa (20/5/2025) malam.

BACA JUGA :  Kantor Paman Birin Di Komplek Perkantoran Gubernur Kalsel di Geledah KPK

Masih dari keterangan, Abdurahman, bahwa barang yang dianggap dicuri adalah milik dia sendiri yang diperoleh dari lahan miliknya sendiri yang dibeli dari pemilik lahan sebelumnya.
Ia juga menilai, bahwa berita terkesan mengganggu permohonan prapid yang diajukan pada tanggal 14 Mei 2025 dan diregister tanggal 15 Mei 2025 dengan nomor 1/Pid.Pra/PN.Mrh.

Kuasa hukum dari keempat orang yang telah ditetapkan tersangka membantah berita kbk.news yang menyebutkan kliennya diduga telah menjadi DPO. Ia juga membeberkan tentang proses hukum bagaimana seorang tersangka bisa dikatakan menjadi DPO sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.