Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana optimis permohonan sengketa PSU Pilgub Kalsel 2020 dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan diteruskan ke tahap pembuktian, Kamis (1/7/2021).
Optimisme Haji Denny Indrayana ini ia sampaikan melalui sejumlah media sosial yang dikhususkan untuk masyarakat Kalimantan Selatan. Menurutnya pada, Senin (9/7/2021) mendatang MK telah mengundang Tim Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) untuk menghadiri sidang pemeriksaan Pendahuluan.
“Saya kemungkinan akan diwakili Bambang Widjojanto, mantan Pimpinan KPK, dan Heru Widodo, spesialisasi bidang sengketa hasil pemilu,” jelasnya.
Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, maka MK memberikan waktu selama 3 hari kepada KPU Kalsel dan Paslon Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor – H Muhidin untuk menyampaikan tanggapan.
“Setelah itu majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan melakukan rapat yang pada dasarnya memutuskan apakah permohonan kami akan diteruskan ke tahap pembuktian, dengan pemeriksaan alat bukti, termasuk saksi dan ahli. Atau, karena dianggap tidak memenuhi syarat, karena selisih suara yang lebih dari 1,5 persen kemudian permohonan dihentikan,” ungkap Guru Besar Fakultas Hukum UGM ini.
Kemudian Pakar Hukum Tata Negara ini menegaskan, diantara dua opsi tersebut pihaknya optimis atau punya keyakinan permohonan sengketa akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Menurutnya selisih suara pada PSU Pilgub Kalsel 2020 yang disampaikan KPU Kalsel terjadi begitu saja, tetapi akibat dari proses yang sarat dengan dugaan pelanggaran dan kecurangan.
Wamenkum HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menegaskan, bahwa adanya anggapan setiap yang kalah perolehan suara mengangkat isu kecurangan tidak benar. Sebab, ia menyampaikan hal tersebut karena siap untuk membuktikannya.
“Saya pertanggungjawaban, bahwa apa yang saya sampaikan adalah fakta dan bisa dibuktikan,” ucap Haji Denny Indrayana penuh optimis.