KBK.News, BANJARMASIN– Niat kumpul di kontrakan untuk nyabu bareng malah berujung bui. Tiga pria di Banjarmasin Barat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis hingga 5,5 tahun penjara.

Tiga terdakwa tersebut adalah Muhammad Luthfi Maulana alias Utai, Fauzi Rahman alias Uzi, dan Salmah alias Rey. Mereka terbukti memiliki sabu hampir 100 gram.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH, Maulana divonis paling berat yakni 5 tahun 6 bulan penjara. Kemudian Fauzi Rahman 4 tahun 6 bulan, dan Salmah 2 tahun 6 bulan.

Selain pidana penjara, ketiganya juga didenda masing-masing Rp250 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 90 hari.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasden Kahfi SH juga menyatakan menerima.

Padahal sebelumnya, JPU menuntut lebih berat. Maulana dituntut 6 tahun, Fauzi Rahman 4 tahun 10 bulan, dan Salmah 4 tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp500 juta.

Kasus ini bermula saat ketiganya kumpul di rumah kontrakan milik Maulana di Jalan Kuin Selatan Gang Muslim Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat dengan rencana pesta sabu. Namun saat itu sabunya belum ada.

BACA JUGA :  Vonis 1,6 Tahun untuk Terdakwa Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Mereka kemudian berencana membeli sabu dari seseorang bernama Upik. Tak lama, Upik datang membawa satu paket besar sabu dan satu paket kecil berisi ekstasi, lalu meninggalkan barang tersebut di samping lemari.

Maulana sempat meminta agar barang itu dibawa kembali, namun Upik tetap meninggalkannya karena takut membawa narkotika dalam jumlah banyak.

Sebelum sempat dikonsumsi, polisi yang mendapat informasi dari masyarakat langsung menggerebek kontrakan tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar sabu berat bersih 99,01 gram, tiga paket kecil sabu total 0,43 gram, serta 3,5 butir ekstasi berat bersih 1,26 gram.

Hasil lab memastikan kristal putih itu metamfetamina dan pil merk Rocket mengandung MDMA dan ketamine.

Dalam persidangan terungkap, paket besar sabu 99 gram itu milik Upik yang hingga kini masih DPO.

Dengan diterimanya putusan, perkara ini selesai di tingkat pertama.