Kunjungan Wamen ATR/BPN jadi Momentum Tagih Kepastian Hukum Sengketa Cempaka
KBK.News, BANJARBARU –Kunjungan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, ke Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dimanfaatkan sejumlah pihak untuk kembali menyoroti persoalan sengketa lahan yang hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Salah satunya datang dari David Pangestu, warga yang tengah memperjuangkan pelaksanaan putusan pengadilan terkait objek tanah di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Menurut David, kunjungan pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi momentum penting untuk mengingatkan jajaran pertanahan mengenai pentingnya kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus yang diperjuangkannya berawal dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 103 K/TUN/2020 yang telah inkracht sejak tahun 2020.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH.
Namun hingga kini, kata David, putusan tersebut belum juga dieksekusi oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, meskipun telah diperkuat dengan
Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada tahun 2022.
“Kalau sejak awal putusan pengadilan itu dilaksanakan, kemungkinan besar tidak akan muncul lagi berbagai gugatan baru atas objek tanah yang sama. Justru karena belum dieksekusi, persoalan terus bergulir dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar David.
Ia mengaku telah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan.
Menurutnya, pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum dan pelayanan publik.
“Penetapan eksekusi dari PTUN sudah ada. Yang kami harapkan hanyalah pelaksanaan putusan tersebut.
Masyarakat tentu ingin melihat bahwa putusan pengadilan benar-benar dihormati dan dijalankan,” katanya.
Di tengah sorotan terhadap kasus tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dalam kunjungan kerjanya menegaskan pentingnya pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, akurat, dan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
“Pelayanan publik yang diinginkan masyarakat adalah pelayanan pertanahan yang cepat, akurat, tetapi juga harus teliti dan sesuai dengan kaidah aturan hukum,” tegas Ossy di hadapan jajaran Kantor Pertanahan.
Pernyataan tersebut dinilai sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan adanya kepastian dalam penyelesaian berbagai persoalan agraria, termasuk sengketa lahan yang telah memiliki putusan hukum tetap.
David berharap kehadiran pimpinan Kementerian ATR/BPN di Banjarbaru tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga mampu mendorong percepatan penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Yang kami cari hanya kepastian hukum.
Putusan pengadilan sudah final dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kami berharap ada langkah konkret agar hak-hak masyarakat mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan pentingnya sinkronisasi antara putusan peradilan dan pelaksanaan administrasi pertanahan guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
















