Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kurir 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Divonis 13 Tahun Penjara

(Foto : Istimewa)

KBK.News, BANJARMASIN– Majelis hakim yang diketuai Irfan Nurhakim, SH akhirnya menjatuhkan hukuman untuk Nodan Aprianur dengan hukuman penjara selama 13 tahun penjara.

Nodan panggilan pria yang kedapatan menyimpang barang narkotika sabu 1 kilo lebih serta ratusan butir ekstasi itu juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar subsidiar 6 kurungan badan.

Irfan Nurhakim yang didampingi dua hakim anggota menyatakan Nodan terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dakwan pertama JPU.

Putusan dibacakan pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Selasa (14/1).

Atas putusan tersebut, terdakwa nampak menyatakan menerimanya, apalagi dibandingkan tuntutan, vonis tersebut lebih ringan. 

Sebelumnya JPU Ariyanti SH menuntut terdakwa selama 14 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun.

Mengingatkan, terdakwa sendiri diamankan pada Mei 2024 lalu. 

Hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1.448 gram sabu dan ekstasi sebanyak 866 butir.

Barang bukti itu ditemukan petugas saat terdakwa berada tepatnya di depan Gerbang PD. PAL Jalan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Saat itu petugas dari Polresta Banjarmasin sedang melakukan patroli melihat terdakwa Nopan mengamankan sesuatu dari pinggiran jalan kemudian meletakkannya dilaci dashboard sebelah kanan sepeda motor yang dikendarainya.

Merasa curiga, petugas kemudian menghampiri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nopan. 

Benar saja, dalam laci dashboard sebelah kanan sepeda motor Honda Beat wama merah mustat Nopol DA 6974 PCU yang dikendarai oleh tendakwa ditemukan 1 paket sabu dengan berat bersih 99,72 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menggeledah kost terdakwa di Jalan Sutoyo S, ditemukan 10 paket sabu dengan berat bersih 996,69 gram, 7 (tujuh) paket sabu dengan berat 349,45 gram, serta 10 paket ekstasi sejumlah 866 butir dengan logo philipsz.

Selanjutnya 1 paket sabu dengan berat bersih 2,29 gram dan 1 buah timbangan digital besar wama hitam meric Furano.

Penulis*/ Editor Iyus 

Exit mobile version