KBK.News, BANJARMASIN–Kasus peredaran sabu jaringan besar kembali terbongkar di Kalimantan Selatan.

Saprudin alias Isap, kurir yang kedapatan membawa 3 kilogram sabu, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (11/11/2025).

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH ini menegaskan bahwa Isap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menimbang, bahwa terdakwa terbukti tanpa hak melakukan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Majelis menyatakan hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhliyana SH yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Kasus Kredit Fiktif Rp9,2 Miliar di BRI Kotabaru, Selvie Metty Divonis 8 Tahun, Lebih Berat dari Mantan RM

Dari hasil penyidikan terungkap, terdakwa Isap hanyalah bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan seorang buron bernama Undul.

Ia ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 17 April 2025 di kawasan Jalan A. Yani Km 17,8 Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru, dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 3.002,63 gram yang disembunyikan dalam tas belanja.

Usai putusan dibacakan, terdakwa menyatakan menerima vonis dan langsung menandatangani berita acara di hadapan majelis hakim. */