Kurir 3 Kilogram Sabu Ini Dituntut 13 Tahun, Mengaku hanya Disuruh Ambil Paket
KBK.News, BANJARMASIN– Saprudin alias Isap, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhiyana, SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (3/11/2025).
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH.
Usai mendengar tuntutan, Saprudin tampak lesu dan memohon keringanan hukuman. Namun JPU tetap pada tuntutannya.
Ketua majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut sebelum menjatuhkan vonis.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Saprudin ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Kalsel atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu berskala besar.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita tiga paket sabu seberat total 3.002,63 gram yang ditemukan di dalam tas belanja yang digantung di sepeda motornya.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 17 April 2025, setelah terdakwa menerima perintah dari seseorang bernama Undul (DPO) untuk mengambil paket sabu.
Ia kemudian diarahkan oleh pria lain bernama Law menuju Jalan A. Yani Km 17,8, Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru.
Setelah mengambil barang tersebut dan menggantungkannya di motor, Saprudin langsung diamankan petugas.
Berdasarkan hasil uji laboratorium kriminalistik, barang bukti yang disita positif mengandung metamfetamina, zat aktif dalam narkotika jenis sabu.
