KBK.News, BANJARMASIN –Amsyah Yadhi alias Yadi, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 30 kilogram sabu, gagal menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (15/4). Ia dilaporkan menderita penyakit Tuberkulosis (TBC) Akut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti menyampaikan kondisi kesehatan terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Irfan Nurhakim SH. Menurut keterangan dokter, Amsyah yang saat ini ditahan di Lapas Teluk Dalam tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik.
“Dari keterangan dokter, terdakwa sedang mengalami sakit TBC Akut,” jelas Ariyanti.
Majelis hakim akhirnya menunda sidang dengan alasan kemanusiaan. Agenda pembacaan vonis dijadwalkan ulang pada Selasa, 22 April mendatang.
“Sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan. Jika terdakwa belum bisa hadir langsung, maka putusan akan dibacakan secara daring,” kata hakim Irfan.
Penangkapan Amsyah dilakukan oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel di bawah pimpinan AKBP Ade Harri Sistriawan, pada 2 Agustus 2024 di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 30 paket sabu seberat 30.510 gram (berat kotor), 4.832 butir ekstasi berlogo Spinx warna merah muda dengan berat bersih 3.689,24 gram, serta satu bungkus serpihan ekstasi dengan berat 13,91 gram.
Ironisnya, Amsyah mengaku hanya diberi imbalan Rp200 ribu untuk menjalankan perintah mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang yang belum sempat ia temui sebelum ditangkap.
Penulis*/ Editor Iyus