KBK.News, BANJARMASIN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Suwandi, SH menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Apriansyah dalam sidang yang digelar Senin (2/6).

Selain hukuman badan, Apriansyah juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama 6 bulan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhaidir, SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yang sebelumnya dalam sidang pada Senin (26/5) menuntut hukuman serupa.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat lebih dari 4 kg, sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum vonis dijatuhkan, Apriansyah sempat memohon keringanan dengan suara memelas.

Ia mengaku menyesal dan menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga.

“Mohon keringanan, Pak Hakim. Saya menyesal. Keluarga saya di kampung jauh, mereka sangat bergantung pada saya,” katanya.

Namun, permohonan tersebut tidak mengubah keputusan majelis hakim.

BACA JUGA :  Dituntut 14 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Penimbun BBM Mohon Keringanan Hukuman

Menurut hakim, peran Apriansyah dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dan jumlah barang bukti yang besar menjadi pertimbangan utama dalam menjatuhkan hukuman berat.

Dari fakta persidangan, kasus bermula saat terdakwa dihubungi Tatang (DPO) melalui WhatsApp dan diminta mengambil sabu dari Pontianak.

Apriansyah pun bertolak ke Pontianak dan menerima satu kardus berisi sabu yang dikemas dalam bungkus makanan ringan dari seseorang bernama Mas Beken (juga DPO).

Setibanya kembali di Banjarmasin pada 5 November 2024, Apriansyah hendak menyerahkan paket itu kepada pihak lain yang belum diketahui identitasnya.

Namun, ia lebih dulu dibekuk oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan di area parkir Hotel Bee, Jalan Pramuka Km 6, Banjarmasin Timur.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan empat paket sabu dengan total berat bruto 4.105 gram (netto 4.036,2 gram) yang disembunyikan dalam kemasan snack, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

*/