KBK.News, BANJARMASIN– Riyan Noor, warga Jalan Dukuh Permai RT 007 RW 002, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru, hanya bisa pasrah saat divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Indra Mainantha Vidi menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan, berpikir ulang, atau mengajukan banding. Dengan nada lesu, Riyan menjawab, “Saya terima, Pak.”
Selain hukuman 12 tahun penjara, Riyan juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ariyanti, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ditangkap dengan barang bukti ratusan gram sabu dan ratusan butir ekstasi
Riyan ditangkap setelah Ditresnarkoba Polda Kalsel menerima laporan dari masyarakat bahwa ia sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkapnya pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WITA di kediamannya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:Sabu seberat 303,33 gram
68 butir ekstasi merek CHANEL warna kuning (30,51 gram bersih),1 bungkus serpihan ekstasi CHANEL warna kuning (1,00 gram bersih)
4 paket sabu dengan berat total 403,96 gram,50 butir ekstasi warna merah muda logo kaki kucing (21,45 gram bersih)
180 butir ekstasi warna kuning logo CHANEL (81,06 gram bersih),2 butir ekstasi warna merah muda logo CHANEL (0,76 gram bersih)
1 butir ekstasi warna abu-abu logo PHILIP (0,44 gram bersih),1 paket serbuk ekstasi dengan berat 1,16 gram
Saat diinterogasi, Riyan mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang bandar bernama Mustafa (DPO). Pada 18 Agustus 2024, Mustafa menghubungi Riyan untuk mengambil sabu dan ekstasi yang ditinggalkan secara ranjau di bawah pohon ketapang di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar.
Setelah mengambil barang tersebut, Riyan menyimpannya di rumah sebelum menerima perintah untuk mengantarkan 200 gram sabu dan 30 butir ekstasi kepada pelanggan Mustafa. Barang itu juga ditinggalkan secara ranjau di bawah tiang listrik di Jalan Akhlak Mulia, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru.
Sebagai imbalan, Riyan mendapat Rp1 juta per 100 gram sabu dan Rp10 ribu per butir ekstasi.
Kini, dengan vonis 12 tahun yang diterimanya, perjalanan hidup Riyan harus berakhir di balik jeruji besi akibat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Penulis /Editor : Iyus